YouTuber Muhammad Kece resmi ditangkap kepolisian. Tersangka kasus penistaan agama itu ditangkap di Bali. Dia kemudian dibawa ke Jakarta untuk langsung dilakukan penahanan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono mengatakan Youtuber Muhammad Kece ditangkap di tempat persembunyiannya di Bali. Penangkapan dilakukan pada Selasa (24/8) pukul 19.30 Wita.
"Di Kampung Banjar Untal-Untal, Desa Ulang, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali," kata Rusdi di Jakarta, Rabu, 25 Agustus 2021.
Baca Juga:
[BREAKING NEWS] Polisi Tangkap Tersangka Penista Agama YouTuber M Kece
Rusdi menjelaskan, penangkapan ini ditangani langsung Direktorat Tindak Pidana Siber Mabes Polri dengan melibatkan Subdit Siber Polda Bali.
Sebelum penangkapan, Polri telah menyematkan status tersangka kepada M Kece. Menurut Rusdi, sejak video bermuatan penistaan agama viral di masyarakat, YouTuber ini tidak muncul memberikan klarifikasi, sehingga Polri memburu keberadaannya yang terdeteksi di Bali.
"Dilihat dari peristiwa setelah muncul di masyarakat tidak ada upaya yang bersangkutan untuk bisa mengklarifikasi terhadap masalah ini ke penyidik. Jadi penyidik lakukan penangkapan di tempat persembunyiannya," kata Rusdi.
Rusdi menjelaskan, penyidik telah memiliki bukti awal berupa video unggahan M Kece yang bermuatan penistaan agama. Tim juga telah memeriksa saksi pelapor dan saksi ahli terdiri atas saksi ahli bahasa, ahli IT dan ahli agama Islam.
Baca Juga:
Video di YouTube Diblokir Kominfo, Pidana 6 Tahun Bui Menanti M Kece
"Tentunya bukti unggahan M Kece di youtube dan keterangan saksi ahli dan pelapor menjadi alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik," kata Rusdi.
Bersama tim penyidik, YouTuber M Kece tiba di Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 17.17 WIB. Dia langsung dibawa ke dalam untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.
"Iya (ditahan)," kata Rusdi.
M Kece pun dijerat dengan pasal berlapis UU ITE dan KUHP. "Dijerat hukuman itu, bisa ancaman pidananya penjara 6 tahun," kata Rusdi.
Baca Juga:
Joget Dugem di Atas Ambulans, 6 Mahasiswa Ini Dipanggil Polisi
Berikut pasal yang menjerat YouTuber M Kece:
1. Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) UU ITE atau Pasal 156a KUHP.
Adapun bunyi pasal 28 ayat (2) ialah: 'Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)'.2. Pasal 45a ayat (2) UU ITE
'Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)'.3. Pasal 156a KUHP
'Dipidana dengan pidana penjara selama-lumanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan:
a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia;
b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa'.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News