Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Jakarta Pusat, Ani Suryani, menjelaskan, rumah yang ditempati Wanda Hamidah itu berdiri di atas lahan seseorang yang memiliki sertifikat hak guna bangunan sejak 2010. Lahan itu pun merupakan aset milik negara.
Menurut Ani, rumah tersebut terpaksa dikosongkan lantaran pemilik SHGB ingim memanfaatkan lahan tersebut. Hal ini juga dilandaskan atas surat izin penghunian atau SSIP milik keluarga Wanda Hamidah telah habis sejak 2012.
"Nah pada saat tanah negara ini bebas, siapa saja boleh meningkatkannya. Nah penghuni di sini tidak melanjutkan (SIP) itu, sehingga pada 2010, (pemilik SHGB) membeli ini. Kemudian ditertibkan karena ini tanah negara," kata Ani.
Ani menjelaskan, pemilik lahan telah membiarkan Wanda Hamidah tinggal di lahan tersebut selama 10 tahun sejak SIP kedaluwarsa. Pemilik SHGB pun sudah berulang kali melakukan mediasi untuk penggunaan lahhan tersebut.
Menurut Ani, Pemkot Jakarta Pusat juga sudah melayangkan somasi sebanyak tiga kali kepada Wanda Hamidah agar mengosongkan rumahnya. Pemkot juga telah melakukan mediasi antara pemilik SHGM dan Wanda Hamidah serta tiga pemilik rumah lainnya.
"Somasi sudah dilakukan, berarti ada waktu dari yang punyanya untuk ditawarkan untuk pindah, itu namanya mediasi, tapi tidak dihiraukan," ujarnya.
"Ini sudah sampai somasi ketiga, kami tambahkan lagi waktu sehari sampai hari ini, tidak mau keluar juga, kan berarti sudah waktunya (pengosongan)," jelas Ani.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News