Ferdy Sambo segera disidangkan terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 17 Oktober 2022.
Meski sidang baru dimulai pekan depan, namun surat dakwaan terhadap Ferdy Sambo sudah bisa diakses dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Perkara Ferdy Sambo ini terdaftar dengan nomor 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL.
Berikut fakta-fakta yang terungkap dalam surat dakwaan Ferdy Sambo:
1. Peran Ferdy Sambo: Otak dan pelaku pembunuhan
Dalam surat dakwaan disebutkan, Ferdy Sambo bersama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf pada hari Jumat 8 Juli 2022 sekira pukul 15.28 WIB sampai dengan sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2022, bertempat di Jalan Saguling 3 No.29, Kelurahan Duren Tiga, Kecamatan Pancoran I, Jakarta Selatan, selanjutnya disebut Rumah Saguling 3 No.29 dan bertempat di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga No.46 Rt.05, Rw.01, Kelurahan Duren Tiga, Kecamatan Pancoran I, Jakarta Selatan, selanjutnya disebut rumah dinas Duren Tiga No. 46 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain.
2. Keributan antara Yosua dan Kuat Ma'ruf
Dalam surat dakwaan, peristiwa pembunuhan Brigadir Yosua bermula pada peristiwa pada Kamis 7 Juli 2022 sekira sore hari di rumah Ferdy Sambo yang beralamat di Perum Cempaka Residence Blok C III Jalan Cempaka Kelurahan Banyu Rojo Kecamatan Mertoyudan Kabupaten Magelang (selanjutnya disebut rumah Magelang). Terrjadi keributan antara Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan Kuat Ma'ruf.
Selanjutnya sekira pukul 19.30 WIB, Saksi Putri Candrawathi menelepon Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang saat itu sedang berada di Mesjid Alun-alun Kota Magelang agar Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan Saksi Ricky Rizal Wibowo kembali ke rumah Magelang.
3. Putri Candrawathi Cari Yosua
Sesampainya di rumah, Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu maupun Saksi Ricky Rizal Wibowo mendengar ada keributan namun tidak mengetahui secara pasti apa yang terjadi di Rumah. Lalu Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan Saksi Ricky Rizal Wibowo masuk kamar Saksi Putri Candrawathi yang sedang tiduran dengan berselimut di atas Kasur.
Saat itu Saksi Ricky Rizal Wibowo bertanya “ada apa bu….” dan dijawab Saksi Putri Candrawathi “Yosua dimana....”, kemudian Saksi Putri Candrawathi meminta kepada Saksi Ricky Rizal Wibowo untuk memanggil Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat menemui Saksi Putri Candrawathi.
4. Bripka Ricky Ambil Senjata Yosua
Saksi Ricky Rizal Wibowo tidak langsung memanggil Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, akan tetapi Saksi Ricky Rizal Wibowo turun ke lantai satu untuk terlebih dahulu mengambil senjata api HS Nomor seri H233001 milik Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan juga mengambil senjata laras Panjang jenis Steyr Aug, Kal. 223, nomor pabrik 14USA247 yang berada di kamar tidur Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat lalu mengamankan kedua senjata tersebut ke lantai dua di kamar Tribrata Putra Sambo (anak dari Terdakwa Ferdy Sambo dengan Saksi Putri Candrawathi).
Selanjutnya Yosua tolak bertemu Putri Candrawathi hingga berada di kamar 15 menit >>>
5. Yosua Tolak temui Putri Candrawathi
Saksi Ricky Rizal Wibowo turun lagi ke lantai satu untuk menghampiri Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang berada di depan rumah, lalu bertanya kepada Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat “ada apaan Yos....” dan dijawab oleh Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat “Enggak tau bang, kenapa Kuat marah sama saya…”.
Kemudian Saksi Ricky Rizal Wibowo mengajak Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat masuk ke rumah karena dipanggil Saksi Putri Candrawathi namun sempat ditolak oleh Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat akan tetapi Saksi Ricky Rizal Wibowo berusaha membujuk Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat untuk bersedia menemui Saksi Putri Candrawathi di dalam kamarnya di lantai dua.
6. Yosua bersama Putri Candrawathi di kamar rumah Magelang selama 15 menit
Kemudian Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat akhirnya bersedia dan menemui Saksi Putri Candrawathi dengan posisi duduk di lantai sementara Saksi Putri Candrawathi duduk di atas kasur sambil bersandar.
Saksi Ricky Rizal Wibowo meninggalkan saksi Putri Candrawathi dan Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat berdua berada di dalam kamar pribadi Saksi Putri Candrawathi sekira 15 (lima belas) menit lamanya.
7. Kuat Ma'ruf tak tahu kejadian sebenarnya
setelah itu Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat keluar dari kamar, selanjutnya Saksi Kuat Ma'ruf mendesak Saksi Putri Candrawathi untuk melapor kepada Terdakwa Ferdy Sambo dengan berkata: “IBU HARUS LAPOR BAPAK, BIAR DIRUMAH INI TIDAK ADA DURI DALAM RUMAH TANGGA IBU”, meskipun saat itu saksi Kuat Ma'ruf masih belum mengetahui secara pasti kejadian yang sebenarnya.
8. Percakapan Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo
Setelah itu Terdakwa Ferdy Sambo yang sedang berada di Jakarta pada hari Jumat dini hari 8 Juli 2022 menerima telepon dari Saksi Putri Candrawathi yang sedang berada di rumah Magelang sambil menangis berbicara dengan Terdakwa Ferdy Sambo bahwa Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat selaku Ajudan Terdakwa Ferdy Sambo yang ditugaskan untuk mengurus segala keperluan Saksi Putri Candrawathi telah masuk ke kamar pribadi Saksi Putri Candrawathi dan melakukan perbuatan kurang ajar terhadap Saksi Putri Candrawathi.
Mendengar cerita tersebut, Terdakwa Ferdy Sambo menjadi marah kepada Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat namun Saksi Putri Candrawathi berinisiatif meminta kepada Terdakwa Ferdy Sambo untuk tidak menghubungi siapa-siapa, dengan perkataan ”jangan hubungi Ajudan”, ”jangan hubungi yang lain, mengingat rumah di Magelang kecil dan takut ada orang lain yang mendengar cerita tersebut dan khawatir akan terjadi sesuatu yang tidak diinginkan mengingat Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat memiliki senjata dan tubuh lebih besar dibanding dengan Ajudan yang lain (yang saat itu mendampingi Saksi Putri Candrawathi di Magelang)”.
Terdakwa Ferdy Sambo menyetujui permintaan Saksi Putri Candrawathi tersebut dan Saksi Putri Candrawathi meminta pulang ke Jakarta dan akan menceritakan peristiwa yang dialaminya di Magelang setelah tiba di Jakarta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News