Ferdy Sambo segera disidangkan terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 17 Oktober 2022.
Meski sidang baru dimulai pekan depan, namun surat dakwaan terhadap Ferdy Sambo sudah bisa diakses dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Perkara Ferdy Sambo ini terdaftar dengan nomor 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL.
Berikut fakta-fakta yang terungkap dalam surat dakwaan Ferdy Sambo:
1. Peran Ferdy Sambo: Otak dan pelaku pembunuhan
Dalam surat dakwaan disebutkan, Ferdy Sambo bersama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf pada hari Jumat 8 Juli 2022 sekira pukul 15.28 WIB sampai dengan sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2022, bertempat di Jalan Saguling 3 No.29, Kelurahan Duren Tiga, Kecamatan Pancoran I, Jakarta Selatan, selanjutnya disebut Rumah Saguling 3 No.29 dan bertempat di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga No.46 Rt.05, Rw.01, Kelurahan Duren Tiga, Kecamatan Pancoran I, Jakarta Selatan, selanjutnya disebut rumah dinas Duren Tiga No. 46 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain.
2. Keributan antara Yosua dan Kuat Ma'ruf
Dalam surat dakwaan, peristiwa pembunuhan Brigadir Yosua bermula pada peristiwa pada Kamis 7 Juli 2022 sekira sore hari di rumah Ferdy Sambo yang beralamat di Perum Cempaka Residence Blok C III Jalan Cempaka Kelurahan Banyu Rojo Kecamatan Mertoyudan Kabupaten Magelang (selanjutnya disebut rumah Magelang). Terrjadi keributan antara Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan Kuat Ma'ruf.
Selanjutnya sekira pukul 19.30 WIB, Saksi Putri Candrawathi menelepon Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang saat itu sedang berada di Mesjid Alun-alun Kota Magelang agar Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan Saksi Ricky Rizal Wibowo kembali ke rumah Magelang.
3. Putri Candrawathi Cari Yosua
Sesampainya di rumah, Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu maupun Saksi Ricky Rizal Wibowo mendengar ada keributan namun tidak mengetahui secara pasti apa yang terjadi di Rumah. Lalu Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan Saksi Ricky Rizal Wibowo masuk kamar Saksi Putri Candrawathi yang sedang tiduran dengan berselimut di atas Kasur.
Saat itu Saksi Ricky Rizal Wibowo bertanya “ada apa bu….” dan dijawab Saksi Putri Candrawathi “Yosua dimana....”, kemudian Saksi Putri Candrawathi meminta kepada Saksi Ricky Rizal Wibowo untuk memanggil Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat menemui Saksi Putri Candrawathi.
4. Bripka Ricky Ambil Senjata Yosua
Saksi Ricky Rizal Wibowo tidak langsung memanggil Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, akan tetapi Saksi Ricky Rizal Wibowo turun ke lantai satu untuk terlebih dahulu mengambil senjata api HS Nomor seri H233001 milik Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan juga mengambil senjata laras Panjang jenis Steyr Aug, Kal. 223, nomor pabrik 14USA247 yang berada di kamar tidur Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat lalu mengamankan kedua senjata tersebut ke lantai dua di kamar Tribrata Putra Sambo (anak dari Terdakwa Ferdy Sambo dengan Saksi Putri Candrawathi).
Selanjutnya Yosua tolak bertemu Putri Candrawathi hingga berada di kamar 15 menit >>>
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News