Masa berlaku Paspor Indonesia diperpanjang hingga 10 tahun. Kebijakan ini berlaku mulai hari ini, 12 Oktober 2022.
Kebijakan masa berlaku paspor ini didasarkan pada Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 Tahun 2022.
“Alhamdulillah kebijakan paspor dengan masa berlaku 10 tahun sudah dapat diimplementasikan mulai 12 Oktober 2022," tutur Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Widodo Ekatjahjana dalam keterangan tertulis.
Simak 4 hal yang wajib diketahui
1. Biaya Paspor
Meski masa berlaku mencapai 10 tahun, biaya paspor masih tetap Rp 350.000 untuk paspor biasa dan Rp 650.000 untuk paspor biasa elektronik.
Baca juga
Paspor Baru Indonesia Ditolak Pemerintah Jerman, Begini Penjelasan Imigrasi
2. Berlaku untuk Paspor yang baru
Masa berlaku paspor 10 tahun ini hanya berlaku untuk pembuatan paspor yang terit mulai 12 Oktober 2022. Sedagkan paspor yang dicetak sebelum kebijakan ini terbit, masa berlaku tetap 5 tahun.
3. Untuk WNI 17 tahun ke atas
Berdasarkan Pasal 2A ayat (2) Permenkumham 18/2022, paspor dengan masa berlaku 10 tahun ini hanya diberikan pada WNI yang berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah. Selain dari dua kategori itu, masa berlaku pasor tetap 5 tahun.
4. Penyesuaian bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG)
Bagi remaja, masa berlaku paspor disesuaikan dengan jangka waktu hingga anak diwajibkan memilih kewarganegaraannya.
Artikel lainnya
- UGM: Ijazah Jokowi Asli, Lulusan Fakultas Kehutanan 1985
- Rizky Bllar Akhirnya Penuhi Panggilan Polisi, Bakal Ditahan?
- Libur Nasional 2023 Diumumkan, Ini Daftar 15 Hari Libur 2023
- Resep Nasi Goreng Mawut, Kuliner Unik Khas Jawa
- 5 Peristiwa Luar Biasa Jelang Kelahiran Nabi Muhammad SAW: Padamnya Api Keabadian
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News