Pemerintah menerbitkan surat keputusan bersama atau SKB tiga menteri tentang hari libur nasional dan cuti bersama 2023.
SKB Tiga Menteri ini diteken Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas.
"Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023. Kesepakatan tersebut tertuang dalam kesepakatan bersama," kata Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendi di Jakarta, Selasa, 11 Oktober 2022.
"Libur nasional berjumlah 15 hari," kata Muhadjir.
Berikut daftar 15 hari libur nasional tahun 2023:
- 1 Januari (Minggu): Tahun Baru Masehi
- 22 Januari (Minggu): Tahun Baru Imlek
- 18 Februari (Sabtu): Isra Mi'raj
- 22 Maret (Rabu): Hari Suci Nyepi
- 7 April (Jumat): Wafatnya Isa Almasih
- 22-23 April (Sabtu-Minggu): Hari Raya Idul Fitri
- 1 Mei (Senin): Hari Buruh
- 18 Mei (Kamis): Kenaikan Isa Almasih
- 1 Juni (Kamis): Hari Lahir Pancasila
- 4 Juni (Minggu): Hari Waisak
- 29 Juni (Kamis): Idul Adha
- 19 Juli (Rabu): Tahun Baru Islam
- 17 Agustus (Kamis): Hari Kemerdekaan
- 28 September (Kamis): Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember (Senin): Hari Natal
Artikel lainnya
- Ini 9 Hakim yang Bakal Sidang Ferdy Sambo Cs Mulai 17 Oktober 2022
- Dukung Lesti Kejora, Marissya Icha Bongkar Story Close Friend Instagram Rizky Billar
- Polri klaim Gas Air Mata Kedaluwarsa Saat Tragedi Kanjuruhan Tak Bahaya, Benarkah?
- Dukung Lesti Kejora, Marissya Icha Bongkar Story Close Friend Instagram Rizky Billar
Yusuf Mansur Mau Jodohkan Putrinya Wirda Mansur dan Rizky Billar, Ini Penjelasannya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News