Kasus Ferdy Sambo Cs memasuki tahap baru. Kini mereka bakal segera di sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang perdana digelar mulai 17 Oktober 2022.
Ada dua kasus yang bakal disidang. Pertama perkara pembunuhan Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Dalam perkara ini akan ada 5 terdakwa.
Para terdakwa adalah Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.
Perkara selanjutnya adalah obstruction of justiice alias perintangan penyidikan kasus Brigadir J. Ada enam terdakwa dalam kasus ini.
Baca juga
Berkas Dilimpahkan ke Jaksa: Ferdy Sambo Ditahan di Brimob, Putri di Rutan Kejagung
Mereka adalah Brigjen Hendra Kurniawan; Kombes Agus Nurpatria; AKBP Arif Rahman Arifin; Kompol Baiquni Wibowo; Kompol Chuck Putranto; dan AKP Irfan Widyanto.
Humas PN Jaksel, Djuyamto, menjelaskan, sidang perkara pembunuhan Brigadir J bakal dipisah. Sidang perdana baal digelar 17 Oktober 2022 dengan menghadirkan empat terdakwa yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Sedangkan sidang untuk terdakwa Bharada E alias Bharada Richard Eliezer bakal digelar satu hari kemudian, yakni pada Selasa 18 Oktober 2022.
Sedangkan sidang untuk perkara obstruction of justice mulai digelar pada Rabu, 19 Oktober 2022. Seperti pada perkara pembunuhan Brigadir J, sidang perkara obstruction of justice juga baal dipecah dalam dua persidangan.
Selanjutnya susunan majelis hakim >>>
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah menunjuk majelis hakim yang bakal menyidangkan dua perkara ini. Bakal ada tiga majelis yang mengeroyok perkara ini.
Untuk perkara pembunuhan berencana, majelis hakim terdiri dari:
- Wahyu Iman Santosa (Ketua Majelis Hakim)
- Morgan Simanjutak
- Alimin Ribut
Sedangkan untuk perkara obstruction of justice bakal ada dua majelis hakim berbeda. Merekaakan menyidangkan enam terdakwa.
Tiga terdakwa pertama yakni Brigjen Hendra Kurniawan; Kombes Agus Nurpatria; dan AKBP Arif Rahman Arifin akan disidang oleh majelis hakim yang terdiri dari:
- Ahmad Suhel (Ketua Majelis Hakim)
- Anggota Djuyamto
- Hendra Yuristiawan
Sedangkan tiga terdakwa lainnya yakni Kompol Baiquni Wibowo; Kompol Chuck Putranto; dan AKP Irfan Widyanto bakal disidang oleh:
- Afrizal Hadi (Ketua Majelis Hakim)
- Ari Muladi
- M. Ramdes
Ketua PN Jaksel, Saut Maruli Tua Pasaribu, memastikan sidang Ferdy Sambo Cs akan terbuka untuk umum.
"Sidangnya akan terbuka umum. Boleh tertutup, karena ruangan tidak terlalu besar, tapi di selasar disediakan monitor. Agar masyarakat, rekan-rekan media bisa meliputnya," kata Saut.
"Rencana sidangnya offline, artinya dihadirkan di sini terdakwa, jadi bisa meliputnya," ucap Saut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News