Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah menunjuk majelis hakim yang bakal menyidangkan dua perkara ini. Bakal ada tiga majelis yang mengeroyok perkara ini.
Untuk perkara pembunuhan berencana, majelis hakim terdiri dari:
- Wahyu Iman Santosa (Ketua Majelis Hakim)
- Morgan Simanjutak
- Alimin Ribut
Sedangkan untuk perkara obstruction of justice bakal ada dua majelis hakim berbeda. Merekaakan menyidangkan enam terdakwa.
Tiga terdakwa pertama yakni Brigjen Hendra Kurniawan; Kombes Agus Nurpatria; dan AKBP Arif Rahman Arifin akan disidang oleh majelis hakim yang terdiri dari:
- Ahmad Suhel (Ketua Majelis Hakim)
- Anggota Djuyamto
- Hendra Yuristiawan
Sedangkan tiga terdakwa lainnya yakni Kompol Baiquni Wibowo; Kompol Chuck Putranto; dan AKP Irfan Widyanto bakal disidang oleh:
- Afrizal Hadi (Ketua Majelis Hakim)
- Ari Muladi
- M. Ramdes
Ketua PN Jaksel, Saut Maruli Tua Pasaribu, memastikan sidang Ferdy Sambo Cs akan terbuka untuk umum.
"Sidangnya akan terbuka umum. Boleh tertutup, karena ruangan tidak terlalu besar, tapi di selasar disediakan monitor. Agar masyarakat, rekan-rekan media bisa meliputnya," kata Saut.
"Rencana sidangnya offline, artinya dihadirkan di sini terdakwa, jadi bisa meliputnya," ucap Saut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News