Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti diperiksa Kejaksaan Agung. Pemeriksaan ini terkait dengan kasus korupsi impor garam industri tahun 2016-2022.
"Katanya sudah datang," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Jumat, 7 Oktober 2022.
Sumedana pun meminta agar meminta keterangan lebih lanjut ke Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi. "Silakan ke Pidsus, nanti ada doorstop dengan Dirdik," ujarnya.
Untuk diketahui, saat ini Kejaksaan Agung tengah mengusut dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penentuan kuota hingga pengawasan impor garam untuk periode 2016-2022.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan, kasus ini sudah berada di tahap penyidikan pada 27 Juni 2022.
Kasus ini bermula saat Kementerian Perdagangan menerbitkan kuota persetujuan impor garam. Ada 21 importir yang mendapatkan kuota impor garam industri.
Namun, kebijakan tersebut ternyata tidak memperhitungkan stok garam lokal yang tersedia. Hal ini mengakibatkan garam industri menjadi melimpah.
Karena berlebih, importir kemudian mengalihkan garam tersebut menjadi garam konsumsi. Hal ini menimbulkan kerugian bagi petani garam lokal dan perekonoian negara.
"Seharusnya UMKM yang mendapat rezeki di situ dari garam industri dalam negeri ini. Mereka garam ekspor dijadikan sebagai industri Indonesia yang akhirnya yang dirugikan para UMKM, ini adalah sangat-sangat menyedihkan," kata Jaksa Agung.
Artikel lainnya
- Yusuf Mansur Bikin Heboh Lagi, Kini Ngaku Jadi Komisaris Grab
- Promo Indomaret Hanya 3 Hari: Minyak Goreng Rp29.500, Beras Rp56.900 per 5 Kg
- Banjir Jakarta: 46 RT dan 2 Ruas Jalan Masih Terendam Air Hingga 140 Cm
- Tembok MTSN 19 Roboh Dihantam Banjir Kali Krukut, 3 Orang Dilaporkan Tewas
- Mantap! Tempe Mendoan dan Sayur Asem Masuk 50 Makanan Vegetarian Terbaik Dunia
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News