Polri Tetapkan 6 Tersangka Tragei Kanjuruhan, Ini Peran Akhmad Hadian Cs dan 3 Polisi

  • Arry
  • 6 Okt 2022 22:09
Dirut PT Liga Indonesia Baru, Akhmad Hadian Lukita(pssi/pssi.org)

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan enam tersangka terkait Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 131 orang. Mereka adalah PT Liga Indonesia Baru Akhmad Hadian Lukita Cs dan termasuk 3 personel polisi.

"Berdasarkan gelar dan alat bukti permulaan yang cukup maka ditetapkan saat ini 6 tersangka," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit di Malang, Kamis, 6 Oktober 2022.

Berikut ini keenam tersangka dan perannya:

1. Akhmad Hadian Lukita, Direktur Utama PT LIB

  • Bertanggung jawab memastikan setiap stadion memiliki sertifikasi layak fungsi. PT LIB menggunakan hasil verifikasi Stadion Kanjuruhan tahun 2020.

Baca juga
Kronologi Tragedi Kanjuruhan, 127 Suporter Tewas: Panik Gegara Gas Air Mata


2. Abdul Haris, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan

  • Panpel bertanggung jawab sepenuhnya terhadap pertandingan
  • Ditemukan tidak membuat dokumen keselamatan dan keamanan bagi penonton saat itu.
  • Mengabaikan permintaan dari pihak keamanan dengan kondisi dan kapasitas stadion yang ada terjadi penjualan tiket over capacity. Seharusnya 38 ribu penonton, namun dijual 42 ribu


3. Suko Sutrisno, Security Officer

  • Tidak membuat dokumen penilaian risiko. Bertanggung jawab terhadap dokumen penilaian risiko untuk semua pertandingan
  • Merintahkan steward meninggalkan gerbang pada saat terjadi insiden. Seharusnya steward harus standby di pintu tersebut.


4. Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kabag Ops Polres Malang

  • Tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata pada saat pengamanan


5. H, Danki 3 Brimob Polda Jatim

  • Memerintahkan anggotanya menembakkan gas air mata


6. AKP Bambang Sidik Achmadi, Kasat Samapta Polres Malang

  • Memerintahkan anggotanya menembakkan gas air mata


Selanjutnya para tersangka terancam 5 tahun penjara >>>

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait