Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan enam tersangka terkait Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 131 orang. Mereka adalah PT Liga Indonesia Baru Akhmad Hadian Lukita Cs dan termasuk 3 personel polisi.
"Berdasarkan gelar dan alat bukti permulaan yang cukup maka ditetapkan saat ini 6 tersangka," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit di Malang, Kamis, 6 Oktober 2022.
Berikut ini keenam tersangka dan perannya:
1. Akhmad Hadian Lukita, Direktur Utama PT LIB
- Bertanggung jawab memastikan setiap stadion memiliki sertifikasi layak fungsi. PT LIB menggunakan hasil verifikasi Stadion Kanjuruhan tahun 2020.
Baca juga
Kronologi Tragedi Kanjuruhan, 127 Suporter Tewas: Panik Gegara Gas Air Mata
2. Abdul Haris, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan
- Panpel bertanggung jawab sepenuhnya terhadap pertandingan
- Ditemukan tidak membuat dokumen keselamatan dan keamanan bagi penonton saat itu.
- Mengabaikan permintaan dari pihak keamanan dengan kondisi dan kapasitas stadion yang ada terjadi penjualan tiket over capacity. Seharusnya 38 ribu penonton, namun dijual 42 ribu
3. Suko Sutrisno, Security Officer
- Tidak membuat dokumen penilaian risiko. Bertanggung jawab terhadap dokumen penilaian risiko untuk semua pertandingan
- Merintahkan steward meninggalkan gerbang pada saat terjadi insiden. Seharusnya steward harus standby di pintu tersebut.
4. Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kabag Ops Polres Malang
- Tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata pada saat pengamanan
5. H, Danki 3 Brimob Polda Jatim
- Memerintahkan anggotanya menembakkan gas air mata
6. AKP Bambang Sidik Achmadi, Kasat Samapta Polres Malang
- Memerintahkan anggotanya menembakkan gas air mata
Selanjutnya para tersangka terancam 5 tahun penjara >>>
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News