Ferdy Sambo mengakui melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Namun tindakan tersebut dilakukan atas cintanya terhadap istrinya, Putri Candrawathi.
Ferdy Sambo menyatakan, emosional atas dugaan pelecehan terhadap istrinya yang terjadi di Magelang, Jawa Tengah.
"Saya lakukan ini karena kecintaan saya kepada istri saya," kata Ferdy Sambo di Jakarta, Rabu, 5 Oktober 2022
"Saya tidak tahu bahasa apa yang dapat mengungkapkan perasaan, emosi, dan amarah akibat peristiwa yang terjadi di Magelang," ujarnya.
Baca juga
Berkas Dilimpahkan ke Jaksa: Ferdy Sambo Ditahan di Brimob, Putri di Rutan Kejagung
Menurut mantan Kadiv Propam Polri berpangkat Inspektur Jenderal itu, peristiwa di Magelang telah menghancurkan hatinya.
"Kabar yang saya terima sangat menghancurkan hati saya. Saya sangat menyesal. Saya siap menjalani semua proses hukum," ujarnya.
Ferdy Sambo pun menegaskan, istrinya tidak bersalah. Putri Candrawathi justru menjadi korban.
"Istri saya tidak bersalah, dia tidak melakukan apa-apa. Justru dia korban," kata dia.
Selanjutnya Ferdy Sambo Minta maaf ke bapak dan ibu Brigadir Yoshua >>>
Ferdy Sambo akhirnya meminta maaf ke keluarga Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Tersangka pembunuhan berencana itu pun mengaku menyesal.
"Saya sangat menyesal, saya menyampaikan permohonan maaf kepada pihak pihak yang sudah terdampak atas perbuatan saya termasuk bapak dan ibu dari Josua," kata Ferdy Sambo di Jakarta, Rabu, 5 Oktober 2022.
Mantan Kadiv Propam Polri berpangkat Irjen itu mengaku siap menjalani proses hukum. Dia pun iap mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Saya siap menjalani proses hukum," ucapnya.
Baca juga
Ferdy Sambo Akhirnya Minta Maaf ke Keluarga Brigadir J: Saya Sangat Menyesal
Ferdy Sambo menjadi tersangka dalam pembunuhan Brigadir J. Dia diduga sebagai otak dan perekayasa dari aksi pembunuhan ajudannya itu.
Sambo tidak sendirian dalam kasus itu. Pembunuhan Brigadir J juga melibatkan Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, serta istri Sambo, Putri Candrawathi.
Para tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP. Ancaman pidananya maksimal hukuman mati.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News