Ferdy Sambo akhirnya meminta maaf ke keluarga Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Tersangka pembunuhan berencana itu pun mengaku menyesal.
"Saya sangat menyesal, saya menyampaikan permohonan maaf kepada pihak pihak yang sudah terdampak atas perbuatan saya termasuk bapak dan ibu dari Josua," kata Ferdy Sambo di Jakarta, Rabu, 5 Oktober 2022.
Mantan Kadiv Propam Polri berpangkat Irjen itu mengaku siap menjalani proses hukum. Dia pun siap mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Saya siap menjalani proses hukum," ujarnya.
Baca juga
Berkas Dilimpahkan ke Jaksa: Ferdy Sambo Ditahan di Brimob, Putri di Rutan Kejagung
Ferdy Sambo menjadi tersangka dalam pembunuhan Brigadir J. Dia diduga sebagai otak dan perekayasa dari aksi pembunuhan ajudannya itu.
Sambo tidak sendirian dalam kasus itu. Pembunuhan Brigadir J juga melibatkan Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, serta istri Sambo, Putri Candrawathi.
Para tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP. Ancaman pidananya maksimal hukuman mati.
Baca juga
5 Nyanyian Bharada E yang Buyarkan Skenario Awal Polri Soal Pembunuhan Brigadir J
Tak hanya kasus pembunuhan berencana, Ferdy Sambo juga terjerat kasus obstruction of justice alias perintangan penyidikan asus Brigadir J.
Dalam kasus ini, Sambo menjadi tersangka bersama dengan Brigjen Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rahman Arifin, Baiquni Wibowo, Cuk Putranto, dan Irfan Widyanto.
Gegara kasus obstruction of justice, Sambo dipecat sebagai anggota polisi.
Artikel lainnya
- Diskon PPnBM Dihapus, Ini Harga Terbaru Mobil LCGC per Oktober 2022
- Tersandung Perselingkuhan dan KDRT, Rizky Billar Dipecat Jadi Host Dangdut Indosiar
- Hasil Liga Champions: Munchen-Napoli Pesta Gol, Inter Bungkam Barca, Liverpool Ciamik
- Resep Tongkol Suwir Kecombrang: Nikmat, Segar, Memanjakan Lidah
- Beredar Foto Lesti Kejora Lehernya Digips, Polisi: Tulangnya Geser
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News