Penyidik Polri melimpahkan berkas dan tersangka pembunuhan Brigadir J dan kasus obstruction of justice yang menjerat Ferdy Sanbo Cs ke Kejaksaan Agung.
"Sesuai ketentuan hukum acara, JPU menerima tanggung jawab tersangka dan barang bukti," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum Fadli Zumhana di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, 5 Oktober 2022.
Fadil menjelaskan, kejaksaan telah memverifikasi barang buti yang akan diserahkan. "Verifikasi dilakukan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata dia.
Fadil menjelaskan, para tersangka yang diserahkan ke kejaksaan adalah Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi. Mereka adalah para tersangka pembunuhan Brigadir J.
Baca juga
Tak Ada Perintah Membunuh, Komnas HAM Khawatir Ferdy Sambo Bisa Lolos
Selain itu, untuk kasus obstruction of justice, para tersangka yang diserahkan ke kejaksaan adalah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rahman Arifin, Baiquni Wibowo, Cuk Putranto, dan Irfan Widyanto.
Kini kewenangan penahanan para tersangka berada di bawah tanggung jawab jaksa penuntut umum.
Untuk para tersangka Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rahman Arifin akan ditahan di Mako Brimob.
"Hasil koordinasi dengan Bareskrim, tersangka FS, HK, ANP, ARA kami lakukan penahanan di Mako Brimob," kata Fadil.
Baca juga
Ferdy Sambo, 1 Jenderal, 4 Perwira Tersangka Obstruction of Justice Kasus Brigadir J
Sedangkan untuk tersangka Ricky Rizal, Richard Eliezer, dan Kuat Maruf ditahan di Bareskrim Polri. "Khusus untuk ibu PC ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung," ujar Fadil.
"Kami ingin perkara ini dilakukan secara cepat, sederhana, dan berbiaya ringan, juga untuk memudahkan membawa para tersangka ke persidangan," kata Fadil.
Fadil menjelaskan, kejaksaan segera mungkin membawa dua kasus ini ke pengadilan. "Agar persidangan berjalan sebaik baiknya," ujar dia.
Baca juga
Balik Lawan Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan Bongkar 5 Instruksi Sambo
Adapun pasal yang diterapkan untuk perkara pembunuhan berencana adalah Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Sedangkan untuk perkara obstruction of justice, para tersangka diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.
Artikel lainnya
- Diskon PPnBM Dihapus, Ini Harga Terbaru Mobil LCGC per Oktober 2022
- Hasil Liga Champions: Munchen-Napoli Pesta Gol, Inter Bungkam Barca, Liverpool Ciamik
- Putusan Komdis PSSI: Arema FC Diusir dari Malang, Panitia Divonis Seumur Hidup
- Bela Polisi di Tragedi Kanjuruhan, Ade Armando: Suporter Arema Sok Jagoan
- Polisi Datangi Rumah Rizky Billar Untuk Olah TKP, Suami Lesti Kejora Ngeloyor Pergi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News