Polisi mulai menggelar Operasi Zebra Jaya 2022. Operasi ini digelar mulai 3 Oktober hingga 16 Oktober 2022.
"Akan dimulai dari tanggal 3 Oktober 2022. Selama 14 hari," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman.
Operasi Zebra kali ini akan dilakukan dengan sistem E-TLE. Khusus untuk wilayah yang belum dilengkapi dengan sistem tilang elektronik, maka penilangan dilakukan manual.
Ada 14 pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran bagi kepolisian. Simak rincian pelanggaran dan besaran denda yang harus dibayar jika melanggar.
- Melawan Arus
Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Sanksi denda paling banyak Rp 500 ribu. - Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol
Pasal 293 UU LLAJ. Sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu. - Menggunakan HP saat Mengemudi
Pasal 283 UU LLAJ. Sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu. - Tidak Menggunakan Helm SNI
Pasal 291. Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu - Mengemudikan Kendaraan Tanpa Sabuk Pengaman
Pasal 289. Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu - Melebihi Batas Kecepatan
Pasal 287 Ayat 5. Sanksi denda paling banyak Rp 500 ribu - Berkendara di Bawah Umur, Tidak memiliki SIM
Pasal 281. Sanksi denda paling banyak Rp 1 juta - Kendaraan Roda Dua yang Tidak Dilengkapi Perlengkapan Standar
Pasal 285 ayat 1. Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu - Kendaraan Bermotor Roda Empat atau lebih yang Tidak Memenuhi Persyaratan Layak Jalan
Pasal 286. Sanksi denda maksimal Rp 500 ribu - Sepeda motor berboncengan lebih dari dua orang
Pasal 292. Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu - Kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi STNK
Pasal 288. Sanksi paling banyak Rp 500 ribu - Melanggar Bahu Jalan
Pasal 287. Sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu - Kendaraan Bermotor yang Memasang Rotator atau Sirene yang Bukan Peruntukannya Khusus Pelat Hitam
Pasal 287 ayat (24). Sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu - Penertiban kendaraan yang memakan pelat rahasia/pelat dinas
Artikel lainnya
- Kondisi Lesti Kejora: Cedera Kepala Hingga Paman Buka Foto Istri Rizky Billar
- Partai NasDem Resmi Usung Anies Baswedan Sebagai Capres 2024
- Bahaya Gas Air Mata Bisa Sebabkan Kematian, Makanya Dilarang FIFA Dipakai di Stadion
- Baim Wong dan Paula Verhoeven Dihujat, Kali Ini Gegara Bikin Konten Prank KDRT
- Kapolri Ralat Jumlah Korban Tragedi Kanjuruhan Jadi 125 Tewas, Ada Apa?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News