Polisi Gelar Operasi Zebra: Ini 14 Pelanggaran yang Diincar dan Besaran Dendanya

  • Arry
  • 3 Okt 2022 13:15
Polantas Polri(polri/polri.go.id)

Polisi mulai menggelar Operasi Zebra Jaya 2022. Operasi ini digelar mulai 3 Oktober hingga 16 Oktober 2022.

"Akan dimulai dari tanggal 3 Oktober 2022. Selama 14 hari," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman.

Operasi Zebra kali ini akan dilakukan dengan sistem E-TLE. Khusus untuk wilayah yang belum dilengkapi dengan sistem tilang elektronik, maka penilangan dilakukan manual.

Ada 14 pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran bagi kepolisian. Simak rincian pelanggaran dan besaran denda yang harus dibayar jika melanggar.

  1. Melawan Arus
    Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Sanksi denda paling banyak Rp 500 ribu.
  2. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol
    Pasal 293 UU LLAJ. Sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu.
  3. Menggunakan HP saat Mengemudi
    Pasal 283 UU LLAJ. Sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu.
  4. Tidak Menggunakan Helm SNI
    Pasal 291. Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu
  5. Mengemudikan Kendaraan Tanpa Sabuk Pengaman
    Pasal 289. Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu
  6. Melebihi Batas Kecepatan
    Pasal 287 Ayat 5. Sanksi denda paling banyak Rp 500 ribu
  7. Berkendara di Bawah Umur, Tidak memiliki SIM
    Pasal 281. Sanksi denda paling banyak Rp 1 juta
  8. Kendaraan Roda Dua yang Tidak Dilengkapi Perlengkapan Standar
    Pasal 285 ayat 1. Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu
  9. Kendaraan Bermotor Roda Empat atau lebih yang Tidak Memenuhi Persyaratan Layak Jalan
    Pasal 286. Sanksi denda maksimal Rp 500 ribu
  10. Sepeda motor berboncengan lebih dari dua orang
    Pasal 292. Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu
  11. Kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi STNK
    Pasal 288. Sanksi paling banyak Rp 500 ribu
  12. Melanggar Bahu Jalan
    Pasal 287. Sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu
  13. Kendaraan Bermotor yang Memasang Rotator atau Sirene yang Bukan Peruntukannya Khusus Pelat Hitam
    Pasal 287 ayat (24). Sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu
  14. Penertiban kendaraan yang memakan pelat rahasia/pelat dinas

 

Artikel lainnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait