Polisi terus mengumpulkan bukti-bukti agar dapat mengungkap kasus pembunuhan sadis ibu dan anak di Subang, Jawa Barat. Sejumlah saksi sudah diperiksa. Polisi juga sudah menyita sejumlah barang bukti.
Terkini polisi menyita ponsel milik Yosef Hidayat, suami dan ayah korban, saat diperiksa pada Senin (23/8). Pengacara Yosef, Rohman Hidayat, menyatakan penyitaan ini dilakukan untuik pengembangan penyidikan.
"Yang pasti pak Yosef sangat kooperatif, dia merasa sangat terpukul atas kematian ibu Tuti (istri) dan Amalia Mustika Ratu (anak)," ujar Rohman, Selasa, 24 Agustus 2021.
Rohman menjelaskan, Yosef sudah tiga kali diperiksa polisi. Meski demikian Yosef masih berstatus sebagai saksi.
Baca Juga:
Kronologi Pembunuhan Sadis Ibu dan Anak di Subang, Pelaku Orang Dekat?
Kenapa Yosef pakai pengacara?
Rohman menjelaskan, dalam kasus ini polisi menerapkan pasal berat yakni Pasal 338 dan 340 KUHP. Konsekuensinya bisa hukuman mati atau seumur hidup, minimal 20 tahun penjara.
“Penerapan pasal itu kan konsekuensinya berat banget, jadi perlu pendampingan supaya proses penanganannya sesuai dengan aturan,” ujarnya.
“Karena alasan itulah, saya harus mendampingi Pak Yosef supaya penanganannya sesuai prosedur, seperti keliru menetapkan tersangka misalnya,” kata Rohman.
Istri Muda Yosef Diperiksa 10 Jam >>>
Polisi juga telah memeriksa istri muda Yosef uang berinisial M. Dalam pemeriksaan, M didampingi pengacara Robert Marpaung.
“Kemarin ibu M diperiksa di Polres Subang sebagai saksi. Kemarin Senin, saya damping pemeriksaannya dari jam 11.00 hingga 21.00,” kata Robert, Selasa, 24 Agustus 2021.
Robert menjelaskan, kliennya diperiksa terkait keberadaannya saat kejadian berlangsung. "Dari yang disampaikan ibu M, beliau saat hari kejadian sedang di rumah, didukung juga dengan beberapa bukti. Jadi kondisi saksi saat hari kejadian tidak ke mana-mana,” jelasnya.
Baca Juga:
Pembunuhan di Subang, Suami di Rumah Istri Muda Saat Keluarga Dibunuh
Dia juga memastikan, untuk urusan rumah tangga, M dan Yosef memiliki hubungan yang harmonis. Sebab, keduanya telah lama membina rumah tangga, bahkan bertahun-tahun. “Selama itu enggak ada masalah, baik-baik saja,” jelasnya.
Robert mengatakan, M dan anaknya terkejut saat pertama mendengar kabar pembunuhan tersebut. Mereka, kata Robert, tak pernah mengira keduanya meninggal dengan cara tragis.
“Ibu M masih shock hingga kemarin. Ya enggak menyangka nasib Ibu Tuti dan anaknya bisa sampai seperti ini,” tegasnya.
Baca Juga:
Pembunuhan di Subang, Suami di Rumah Istri Muda Saat Keluarga Dibunuh
Saat ditanya mengapa bisa tiba-tiba menjadi penasihat hukum M, Robert memastikan, dirinya diminta oleh saksi tersebut. Lebih lagi, M merupakan orang awam hukum yang menurutnya perlu mendapat pendampingan.
“Karena setiap warga negara kan berhak mendapat pendampingan hukum. Di sisi lain supaya penanganan kasus ini sesuai koridor hukum, apalagi ibu M orang awam hukum dan pasal yang diterapkan juga tentang 338 dan 340,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News