Ferdy Sambo resmi dipecat sebagai anggota Polri. Surat pemecatan tersangka pembunuhan berencana dan obstruction of justice pembunuhan Brigadir J itu ditekan langsung Presiden Joko Widodo.
"Sudah dikeluarkan status FS (Ferdy Sambo) secara resmi, saat ini sudah tidak jadi anggota Polri," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, di Jakarta, Jumat, 30 September 2022.
Untuk diketahui, surat pemecatan Ferdy Sambo didasarkan pada Keppres yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo. Keppres pemecatan dilandasi atas hasil sidang etik Polri yang memutuskan Ferdy Sambo dipecat secara tidak hormat.
Baca juga
Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Dipecat Sebagai Polisi
Berdasarkan pasal 57 Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia, presiden dilibatkan dalam pemberhentian perwira tinggi Polri.
Pemberhentian jenderal polisi bintang dua ke atas ditetapkan oleh Kapolri. Namun, Kapolri harus berkonsultasi dengan presiden terlebih dahulu.
Ferdy Sambo diduga terlibat dalam dua perkara pidana. Pertama dia diduga menjadi otak pembunuhan berencana Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Baca juga
Beredar Video Sel Mewah Ferdy Sambo, Ini Penjelasan Polri
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 dan 56 KUHP. Ancaman pidananya maksimal hukuman mati.
Selain itu, mantan Kadiv Propam Polri berpangkat Inspektur Jenderal itu juga diduga melakukan obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.
Artikel lainnya
- Peringatan Tragedi G30S PKI, Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Beredar Video Diduga Keributan Rizky Billar-Lesti Kejora, Panen Makian Hewan
- Denise Chariesta Akui Jadi Simpanan, Nama Pasangan Regi Datau-Dewi Ayu Terseret
- Sadis! Ketahuan Selingkuh, Rizky Billar Cekik dan Banting Lesti Kejora ke Kasur
- Promo Hanya 3 Hari Indomaret: Ada Diskon, Harga Minyak Goreng Jadi Rp27.200
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News