Putri Candrawathi akhirnya ditahan oleh penyidik Polri. Tersangka pembunuhan berencana Brigadir J itu ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
"Hari ini Saudara PC kita nyatakan, kita putukan utuk ditahan di Rutan Mabes Polri," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Jakarta, Jumat, 30 September 2022.
Kapolri menegaskan, penahanan dilakukan usai Putri Candrawathi menjalani wajib lapor. Penyidik pun juga telah memeriksa kondisi kesehatan istri Ferdy Sambo itu.
Baca juga
Kecewanya Novel Baswedan Saat Febri dan Rasamala Jadi Pembela Ferdy Sambo dan Putri
"Baru saja kami dapatkan laporan, bahwa terkait kondisi jasmani dan psikologi dari Saudara PC saat ini dalam keadaan baik," ujarnya.
Putri Candrawathi adalah tersangka pembunuhan Brigadir J kelima yang ditahan. Empat tersangka lainnya yang sudah ditahan adalah Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 dan 56 KUHP. Ancaman pidananya maksimal hukuman mati.
Artikel lainnya
- Peringatan Tragedi G30S PKI, Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Denise Chariesta Akui Jadi Simpanan, Nama Pasangan Regi Datau-Dewi Ayu Terseret
- Promo Hanya 3 Hari Indomaret: Ada Diskon, Harga Minyak Goreng Jadi Rp27.200
- Sadis! Ketahuan Selingkuh, Rizky Billar Cekik dan Banting Lesti Kejora ke Kasur
- Resep Bumbu Pecel Madiun yang Legendaris
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News