Kasus pembunuhan berencana Brigadir J memasuki babak baru. Kejaksaan Agung menyatakan berkas penyidikan lima tersangka dinyatakan lengkap dan siap dilimpahkan ke persidangan.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana menjelaskan, pihaknya telah meneliti kelengkapan berkas perkara.
"Saya baru saja menerima informasi bahwa persyaratan formil dan materil telah terpenuhi," kata Fadil di Jakarta, Rabu, 28 September 2022.
Baca juga
2 Eks Pegawai KPK Jadi Pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Apa Alasannya?
Setelah berkas dinyatakan lengkap, penyidik Bareskrim Polri kini wajib menyerahkan para tersangka dan alat bukti ke Kejaksaan Agung.
Setelah itu, jaksa penuntut umum atau JPU juga akan langsung menyusun surat dakwaan terhadap para tersangka. Dan langkah selanjutnya adalah Ferdy Sambo Cs akan dilipahkan ke pengadilan.
"Penyidik menyerahkan tanggung jawab barang bukti dan tersangka untuk segera di persidangan. Kami mempunyai waktu dua minggu," ujarnya.
Berkas penyidikan pembunuhan Brigadir J yang dinyatakan lengkap adalah milik tersangka Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.
Baca juga
Ferdy Sambo, 1 Jenderal, 4 Perwira Tersangka Obstruction of Justice Kasus Brigadir J
Penyidik Polri menjerat Ferdy Sambo Cs dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Selain berkas penyidikan pembunuhan Brigadir J, kejaksaan juga menyatakan berkas penyidikan obstruction of justice dengan tersangka Ferdy Sambo dan 6 perwira polisi juga sudah lengkap.
"Terkait obstruction of justice, perkara ini juga telah memenuhi syarat formil dan materil," tambahnya.
Ketujuh tersangka dalam kasus ini adalah Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo Chuck Putranto Arif Rahman Arifin, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto.
Para tersangka itu diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.
Artikel lainnya
- Menpora Turun Tangan Soal Keretakan Hubungan Kevin Sanjaya-Herry IP
- Resep Nasi Bakar Ayam Kemangi ala Chef Devina, Segar dan Nikmat
- PLN Batalkan Program Kompor Listrik dan Tegaskan Tarif Listrik Tak Naik
- Pacari Gadis di Bawah Umur, Kriss Hatta Dicap Paedofil
- Banyak Diburu Konsumen Sebagai Pengganti Pertalite, VIVO Naikkan Harga BBM Revvo 89
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News