Juliari Batubara telah divonis 12 tahun penjara. Mantan Menteri Sosial itu dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima suap terkait dana bansos Covid-19 senilai Rp32,4 miliar.
Selain hukuman penjara, Juliari juga didenda Rp500 juta dan harus membayar uang pengganti Rp14.597.450.000. Hakim juga mencabut hak politik politikus PDI Perjuangan itu selama 4 tahun setelah menjalani hukuman pokok.
Dalam putusannya, Hakim menyatakan Juliari terbukti menerima suap melalui dua anak buahnya yakni Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.
Hal yang memberatkan Juliari adalah perbuatan itu dilakukan saat keadaan darurat bencana non-alam, yakni wabah Covid-19. Selain itu Juliari juga menyangkal perbuatannya.
Hakim juga menilai perbuatan Juliari Batubara tidak ksatria, ibarat lempar batu sembunyi tangan. Berani berbuat tapi tak berani bertanggung jawab.
Sementara hal yang meringankan Juliari adalah dia belum pernah dihukum dan dijatuhi pidana, selalu menghadiri persidangan dengan tertib, tidak pernah bertingkah selama persidangan.
"Dinilai cukup menderita karena dicerca, dimaki, dihina oleh masyarakat," kata hakim.
Hakim menilai Juliari Batubara sudah diadili masyarakat sebelum vonis hakim dijatuhkan. Menurut hakim, Juliari Batubara belum tentu bersalah sebelum adanya vonis inkrah.
Baca Juga:
'Cuma' Vonis 12 Tahun, Hakim Nilai Juliari Sudah Menderita Dihina
Putusan ini dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang terdiri dari Muhammad Damis sebagai hakim ketua, serta Joko Subagyo dan Yusuf Pranowo sebagai hakim anggota. Putusan dibacakan pada Senin (23/8).
Bagaimana profil hakim-hakim yang vonis Juliari itu? Berikut profilnya:
1. Muhammad Damis
Muhammad Damis lahir di Pinrang, 25 Oktober 1963. saat ini menjabat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sebelum tugas di Jakarta, Damis sudah pernah menjabat pimpinan pengadilan negeri di Tangerang dan Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan.
Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang dilaporkan ke KPK, harta kekayaan Damis tercatat mencapai Rp1.796.942.405. Jumlah harta itu dilaporkan ke KPK pada 11 Januari 2021.
Baca Juga:
Juliari Batubara Terbukti Korupsi Duit Bansos Covid, Divonis 12 Tahun
Rinciannya:
Tanah dan bangunan di Gowa dan Makassar dan tanah di Maros total senilai Rp 1.175.000.000
Kendaraan berupa sepeda motor Yamaha dan mobil Suzuki TM2FX senilai Rp 154.050.000
Harta bergerak lainnya senilai Rp 116.900.000
Kas dan setara kas senilai Rp 350.992.405.
Total: Rp 1.796.942.405
2. Joko Subagyo
Joko Subagyo adalah hakim adhoc Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Berdasarkan LHKPN di KPK, hartanya berjumlah Rp2.052.050.000. Rinciannya:
Tanah dan bangunan di Bandar Lampung, Pesawaran, Bekasi, dan Jakarta Timur senilai Rp 1.960.000.000
Alat transportasi berupa motor Honda Astrea Legenda, mobil Kijang Innova, motor Honda Beat, motor Kawasaki Ninja, dan mobil Suzuki Karimun yang seluruhnya senilai Rp 250.750.000
Harta bergerak lainnya Rp 50.000.000
Kas dan setara kas Rp 541.300.000
Utang Rp 750.000.000
Total Rp 2.052.050.000
Baca Juga:
Juliari Harusnya Minta Maaf ke Korban Bansos, Bukan Megawati
3. Yusuf Pranowo
Yusuf Pranowo lahir di Wonogiri, 16 September 1964. Saat ini menjabat hakim madya utama dengan golongan pembina utama IV/c.
Berdasarkan LHKPN KPK per 27 Januari 2021, jumlah harta Yusuf sebesar Rp1.695.461.888. Rinciannya:
Tanah dan bangunan di Boyolali senilai Rp 460.000.000
Alat transportasi berupa mobil Toyota Agya, mobil Volkswagen kodok, Motor Scoopy, dan mobil BMW X5 yang seluruhnya senilai Rp 775.000.000
Harta bergerak lainnya Rp 154.000.000
Kas dan setara kas Rp 348.000.000
Utang Rp 41.538.112
Total: Rp 1.695.461.888.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News