Juliari Batubara telah divonis 12 tahun penjara. Mantan Menteri Sosial itu dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima suap terkait dana bansos Covid-19 senilai Rp32,4 miliar.
Selain hukuman penjara, Juliari juga didenda Rp500 juta dan harus membayar uang pengganti Rp14.597.450.000. Hakim juga mencabut hak politik politikus PDI Perjuangan itu selama 4 tahun setelah menjalani hukuman pokok.
Dalam putusannya, Hakim menyatakan Juliari terbukti menerima suap melalui dua anak buahnya yakni Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.
Hal yang memberatkan Juliari adalah perbuatan itu dilakukan saat keadaan darurat bencana non-alam, yakni wabah Covid-19. Selain itu Juliari juga menyangkal perbuatannya.
Hakim juga menilai perbuatan Juliari Batubara tidak ksatria, ibarat lempar batu sembunyi tangan. Berani berbuat tapi tak berani bertanggung jawab.
Sementara hal yang meringankan Juliari adalah dia belum pernah dihukum dan dijatuhi pidana, selalu menghadiri persidangan dengan tertib, tidak pernah bertingkah selama persidangan.
"Dinilai cukup menderita karena dicerca, dimaki, dihina oleh masyarakat," kata hakim.
Hakim menilai Juliari Batubara sudah diadili masyarakat sebelum vonis hakim dijatuhkan. Menurut hakim, Juliari Batubara belum tentu bersalah sebelum adanya vonis inkrah.
Baca Juga:
'Cuma' Vonis 12 Tahun, Hakim Nilai Juliari Sudah Menderita Dihina
Putusan ini dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang terdiri dari Muhammad Damis sebagai hakim ketua, serta Joko Subagyo dan Yusuf Pranowo sebagai hakim anggota. Putusan dibacakan pada Senin (23/8).
Bagaimana profil hakim-hakim yang vonis Juliari itu? Berikut profilnya:
1. Muhammad Damis
Muhammad Damis lahir di Pinrang, 25 Oktober 1963. saat ini menjabat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sebelum tugas di Jakarta, Damis sudah pernah menjabat pimpinan pengadilan negeri di Tangerang dan Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan.
Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang dilaporkan ke KPK, harta kekayaan Damis tercatat mencapai Rp1.796.942.405. Jumlah harta itu dilaporkan ke KPK pada 11 Januari 2021.
Baca Juga:
Juliari Batubara Terbukti Korupsi Duit Bansos Covid, Divonis 12 Tahun
Rinciannya:
Tanah dan bangunan di Gowa dan Makassar dan tanah di Maros total senilai Rp 1.175.000.000
Kendaraan berupa sepeda motor Yamaha dan mobil Suzuki TM2FX senilai Rp 154.050.000
Harta bergerak lainnya senilai Rp 116.900.000
Kas dan setara kas senilai Rp 350.992.405.
Total: Rp 1.796.942.405
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News