Mahfud MD Sebut Hakim Agung Diduga Terlibat Suap di MA Lebih dari 1

  • Arry
  • 26 Sep 2022 06:28
Menko Polhukam Mahfud MD(humas/polkam.go.id)

Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka terkait operasi tangkap tangan atau OTT di Mahkamah Agung atau MA.

Namun, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD menyatakan, Hakim Agung yang terseret dalam OTT KPK ini tak hanya Sudrajad Dimyati saja.

“Ada hakim agung yang katanya terlibat kalau enggak salah dua, itu harus diusut, dan hukumannya harus berat juga,” kata Mahfud MD dikutip dari YouTube KompasTV, Senin, 26 September 2022.

Baca juga
Profil Hakim Agung Sudrajad: Isu Suap Toilet, Terima Suap Rp800 Juta, Kini Tersangka

Mahfud MD juga sebelumnya meminta agar sang Hakim Agung yang terjaring dalam OTT KPK itu tidak mendapat ampunan.

"MA sekarang masih dalam proses, saya belum dapat nama-nama pastinya siapa, tapi ada hakim agung yang katanya terlibat kalau nggak salah dua itu juga harus diusut dan hukumannya harus berat juga," kata Mahfud MD.

"Karena ini hakim, karena hakim itu kan benteng keadilan. Kalau sampai itu terjadi, jangan diampuni dan jangan boleh ada yang melindungi!" ujarnya.

Untuk diketahui, Hakim Agung Sudrajad Dimyati adalah satu dari 10 tersangka mafia kasus di MA. Mereka diduga terlibat dalam pengurusan perkara pailit Koperasi Simpan Pinjam Inti Dana.

Dari penangkapan itu, KPK menyita SGD 205 ribu atau sekira Rp 2,4 miliar dan Rp 50 juta.

"Adapun jumlah uang yang berhasil diamankan sebesar SGD 205.000  dan Rp 50 juta," kata Ketua KPK Firli Bahuri, di Jakarta, Jumat, 23 September 2022.

Baca juga
Mafia Kasus MA: Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan 9 Orang Tersangka, Rp2,4 M Disita

Firli menjelaskan uang SGD 250 ribu itu diamankan dari PNS di Kepaniteraan Mahkamah Agung, Desy Yustria. Sedangkan Rp 50 juta baru diserahkan PNS MA, Albasri, setelah terjaring OTT.

Berikut 10 tersangka yang terjaring OTT KPK terkait mafia kasus di MA:

Penerima suap:
- Sudrajad Dimyati, Hakim Agung pada Mahkamah Agung
- Elly Tri Pangestu, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung
- Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
- Muhajir Habibie, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
- Redi, PNS Mahkamah Agung
- Albasri, PNS Mahkamah Agung

Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Pemberi suap:
- Yosep Parera, pengacara
- Eko Suparno, pengacara
- Heryanto Tanaka, swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)
- Ivan Dwi Kusuma Sujanto, swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)

Mereka dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Hakim Agung Sudrajad Dimyati kini telah ditahan KPK. Selain itu, Hakim Agung dari kamar perdata itu juga juga diberhentikan sementara oleh Mahkamah Agung.

 

Artikel lainnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait