Kasus pelarangan pengibaran bendera Merah Putih saat HUT ke-76 RI di Pantai Indah Kapuk atau PIK, Jakarta Utara berlanjut. Pengelola PIK kini dipanggil Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan.
Pemanggilan berlangsung pada Senin (23/8). Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Irjen Armed Wijaya menjelaskan, pemanggilan dilakukan untuk meminta klarifikasi pihak PIK soal insiden pelarangan pengibaran bendera Merah Putih pada 17 Agustus 2021.
"Karena ini mengundang perdebatan dan bisa mempengaruhi kondisi politik dan keamanan Tanah Air," kata Armed.
Baca Juga:
Merah Putih Dilarang Berkibar di Pantai Indah Kapuk, Ini Kata Polisi
Pihak pengelola yang diwakili pimpinan perusahaan, Restu Mahesa, menjelaskan, tidak pernah membuat kebijakan pelarangan pengibaran bendera Merah Putih. PIK pun juga tak pernah membuat kebijakan penggunaan paspor.
"Kami tidak pernah melarang pemasangan bendera Merah Putih, juga tidak benar kalau masuk ke kawasan PIK harus menggunakan paspor. Tentang tidak boleh ormas tertentu memasang bendera Merah Putih tanggal 17 Agustus lalu, karena kami khawatir terjadi kerumunan. Kami sendiri memasang bendera Merah Putih, Pak," kata Restu.
Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam Sugeng Purnomo mengingatkan pihak pengelola PIK untuk lebih peka dan sensitif terhadap respons publik di berbagai media. Bila kenyataannya pengelola PIK tidak melarang masyarakat seperti di berbagai video yang viral, pengelola kawasan perumahan harus melakukan strategi komunikasi yang tepat.
Baca Juga:
Wagub DKI Komentari Soal Larangan Pengibaran Merah Putih di PIK
"Pengelola harus membuat pengumuman atau publikasi bahwa area publik di kawasan itu terbuka untuk masyarakat luas, sehingga tidak muncul kesan kompleks ini elite dan hanya bisa diakses oleh orang tertentu saja karena secara hukum itu tidak dibenarkan" ujar Sugeng.
Pihak pengelola berjanji untuk lebih cermat ke depan dan akan memperbanyak sosialisasi agar terbangun hubungan baik dengan warga dan masyarakat.
Sementara Kemenko Polhukam mengingatkan pengelola PIK agar memperbaiki kebijakan yang dianggap membatasi hak masyarakat sebagai warga negara.
Baca Juga:
Tak Hanya Petani Cabai, Lord Adi Ternyata Murid Chef Jagoan
Peristiwa ini bermula saat organisasi Laskar Merah Putih atau LMP akan mengibarkan bendera Merah Putih di PIK pada 17 Agustus 2021. Kegiatan itu pun direkam oleh anggota LMP.
Pemasangan bendera Merah Putih dilakukan 20 anggota LMP untuk memeriahkan HUT ke-76 RI. Namun, saat mereka hendak membentangkan bendera di jembatan PIK, tiba-tiba TNI-Polri dan Satpol PP setempat menghampiri.
Pihak LMP sempat beradu argumen dengan petugas tiga pilar terkait pelarangan membentangkan bendera merah putih di jembatan PIK. Sebab, menurut mereka, tak ada yang salah dengan pemasangan bendera—apalagi di momen kemerdekaan di bulan Agustus.
Dari video yang beredar, petugas kepolisian dan TNI berjaga memblokade area jembatan PIK. Perekam video viral itu lantas menyayangkan aksi penghadangan yang dilakukan aparat.
"Nangis di hari kemerdekaan kita dihadapkan dengan situasi seperti ini. Negeri ini mau jadi apa. Ini kami berada di PIK. Tapi malah seperti ini, gimana hari kemerdekaan ini tidak boleh digelar merah putih. Aneh kami hanya sekadar ingin foto aja," kata perekam video.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News