Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai kasus suap. Hakim Agung dari Kamar Perdata itu diduga menerima suap terkait pengurusan perkara pailit Koperasi Intidana.
Selain Hakim Agung Sudrajad, KPK juga menetapkan 9 orang lainnya sebagai tersangka. KPK pun menemukan bukti uang SGD 205 ribu dan Rp 50 juta atau sekira Rp 2,4 miliar.
"SD menerima sekitar sejumlah Rp 800 juta yang penerimaannya melalui ETP (Elly Tri Pangestu, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung)," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Jakarta, Jumat, 23 September 2022.
Hakim Agung Sudrajad dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Baca juga
Mafia Kasus MA: Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan 9 Orang Tersangka, Rp2,4 M Disita
Berikut profil Hakim Agung Sudrajad Dimyati
Melansir laman Ikatan Hakim Indonesia, Sudrajad Dimyati merupakan hakim karier kelahiran Yogyakarta 27 Oktober 1957.
Sudrajad pernah menduduki sejumlah posisi penting. Mulai Ketua Hakim Pengadilan Negeri Wonogiri hingga Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak. Dan puncaknya, dia menjadi Hakim Agung.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tertanggal 10 Maret 2022, Sudrajad Dimyati memiliki total harta Rp 10,77 miliar.
Dia memiliki sejumlah bidang tanah dan bangunan dengan nilai Rp 2,45 miliar. Sudrajad juga memiliki harta berupa kendaraan dengan nilai Rp 209 juta. Serta harta berupa kas dan setara kas senilai Rp 8.072.587.297.
Dalam proses menjadi Hakim Agung, Sudrajad pernah gagal dalam seleksi pada 2013. Saat itu dia tersandung isu suap ke anggota Komisi III DPR, Bachrudin Nasori.
Dugaan suat itu mencuat saat Sudrajad menjalani uji kelayakan dan kepattan Hakim Agung di Komisi II DPR pada September 2013.
Di sela ujian, Sudrajad sempat bertemu dengan Bachrudin di toilet DPR. Pertemuan itu diduga membahas soal pencalonan dirinya sebagai hakim agung.
Dari hasil pemeriksaan, Sudrajad tidak terbukti memberikan suap ke Bachrudin.
"Tidak terbukti merencanakan atau merancang pertemuan serta tidak terbukti memberikan sesuatu dalam bentuk uang, surat atau lainnya kepada anggota DPR," kata juru bicara KY Asep Rahmat Fajar, 28 Oktober 2013.
Sudrajad pun akhirnya kembali mengikuti seleksi Hakim Agung pada 2014. Pada kesempatan yang kedua ini, Sudrajad sukses lolos sebagai Mahkamah Agung.
Sudrajad pun kini mengisi Kamar Perdata di Mahkamah Agung.
Artikel lainnya
- Promo Hanya 3 Hari Indomaret: Telur Ayam Omega Rp24.900, Minyak Goreng Rp27.500
- Hasil UEFA Nations League: Belgia-Belanda-Kroasia Berjaya, Prancis Perpanjang Nafas
- Website Ini Bocorkan Cara Hubungi Hacker Bjorka
- 5 Kreasi Ayam Pop Khas Padang, Nikmat dan Bikin Lidah Bergoyang
- Keberadaan Bjorka Akhirnya Diketahui
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News