Komisi Kode Etik Polri atau KKEP kembali menunda sidang etik terhadap mantan Karopaminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan. Ini kali ketiga sidang terhadap Brigjen Hendra ditunda.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan alasan penundaan tersangka obstruction of justice atau perintangan kasus Brigadir J.
“Jadi informasi yang saya dapat dari Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Wabprof) Divisi Propam Polri, Brigjen HK akan disidang pekan depan," kata Dedi di Jakarta, Rabu, 21 September 2022.
Baca juga
Robert Bonosusatya Akui Kenal Brigjen Hendra Tapi Bantah Sediakan Jet Pribadi
Dedi menjelaskan, alasan penundaan ini lantaran ada saksi kunci yang sakit. Dia adalah AKBP Arif Rahman Arifin atau AKBP AR. Sedangkan syarat sidang etik adalah saksi yang dihadirkan dalam sidang harus dalam kondisi sehat.
“AKBP AR sakit lah proses penyembuhannya cukup panjang ya karena sakitnya agak parah,” kata Dedi.
Sidang etik Brigjen Hendra harusnya digelar pada 7 September 2022. Namun, saat itu sidang ditunda dan diagendakan pada 13 September 2022.
Baca juga
Brigjen Hendra Naik Private Jet Temui Keluarga Brigadir J, IPW: Punya Konsorsium Judi
Namun, pada saat itu sidang kembali ditunda. Sidang kemudian dijadwalkan pada 21 September 2022.
Dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus Brigadir J, Polri sudah menetapkan tujuh polisi sebagai tersangka. Mereka adalah:
1. Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo
2. AKP Irfan Widyanto Kasubnit I Subdit III Dittipidum
3. Mantan Karopaminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan
4. Mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria
5. Mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin
6. Mantan Ps. Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni Wibowo
7. Mantan PS Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto.
Baca juga
Nasib 9 Polisi Pengikut Irjen Ferdy Sambo: 5 Dipecat, 3 Demosi, 1 Penempatan Khusus
Dari tujuh tersangka, ada tiga polisi belum disidang. Mereka adalah Brigjen Hendra, AKBP Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.
Sementara sisanya sudah disidang. Dan hanya Ferdy Sambo yang sudah resmi dipecat sebagai polisi usai upaya bandingnya ditolak.
Sedangkan sisanya masih dalam upaya banding atas putusan pemecatan.
Artikel lainnya
- 7 Rekomendasi Kuliner Legendaris Khas Semarang: Lumpia Hingga Roti Ganjal Rel
- Namanya Terseret Isu Reza Arap Selingkuh, Rossa: Masih Memantau
- BBM Pertalite Makin Boros Usai Harga Naik, Pertamina Bela Diri
- 6 Manfaat Air Garam Untuk Sebagai Obat Sakit Gigi dan Mulut
- Reza Arap Dituduh Selingkuh, Video Kasih Bunga ke Rossa Bikin Heboh
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News