Muradi mengungkapkan, ada kakak asuh Sambo yang sudah pensiun dan ada juga yang masih aktif sebagai anggota Polri.
"Kakak asuh dalam model konteks yang sudah pensiun, ada yang belum, nah ini yang saya kira yang agak keras di dalam kan itu situasinya sebenarnya karena kakak asuh itu punya peluang, punya powerful yang luar biasa ya," kata Muradi.
Menurut Muradi, sosok kakak asuh yang masih aktif itu kini menduduki posisi strategis di Polri. Dan mereka kini terus berusaha agar Sambo bisa divonis ringan dalam kasus tewasnya Brigadir J.
"Ini jadi makin keras, Sambo berani karena dia merasa dalam posisi berada di atas angin, masih ada yang ngebelain, makanya harus dituntaskan dulu soal orang-orang yang kemudian dianggap punya kontribusi terkait dengan posisi Sambo," ujarnya.
Muradi menyarankan tim khusus (timsus) bentukan Kapolri bisa mendalami peran kakak asuh Sambo.
"Kalau enggak ini akan masuk angin. Dia akan mendapat hukuman yang minimal, padahal kan dia yang merusak semuanya. Harusnya dia hukumannya minimal 20 tahun, bisa seumur hidup atau hukuman mati," ujar Muradi.
Muradi juga mengatakan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengetahui siapa kakak asuh yang membantu Sambo. Dia pun berharap Kapolri tidak terpengaruh dengan upaya para kakak asuh Sambo itu.
"Saya sih masih percaya Pak Sigit akan menjalankan fungsi penegakan hukum untuk Sambo," katanya.
Baca juga
5 Nyanyian Bharada E yang Buyarkan Skenario Awal Polri Soal Pembunuhan Brigadir J
Ferdy Sambo saat ini sudah menjadi tersangka pembunuhan Brigadir J. Dia menjadi tersangka bersama istrinya, Putri Candrawathi, dan Bharada E, Bripka RR, serta Kuat Ma'ruf.
Kelimanya dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
Selain itu, Sambo juga menjadi tersangka obstruction of justice alias perintangan penyidikan kasus Brigadir J. Ada 6 personel Polri lainnya yang menjadi tersangka dalam kasus ini.
Sambo pun kini sudah resmi dipecat sebagai anggota Polri. Hal ini terjadi setelah upaya bandingnya ditolak Komisi Etik Polri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News