Shopee Indonesia melakukan pemutusan hubungan kerja atau PKH kepada seratusan karyawannya. Total karyawan yang terkena PHK dikabarkan mencapai 3 persen.
Head of Public Affairs Shopee Indonesia, Radynal Nataprawira, menjelaskan, keputusan PHK terhadap karyawan ini dilakukan terkait dengan kondisi ekonomi global.
"Kondisi ekonomi global menuntut kami untuk lebih cepat beradaptasi serta mengevaluasi prioritas bisnis agar bisa menjadi lebih efisien," kata Radynal dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 20 September 2022.
Menurutnya keputusan PHK ini sebagai langkah terakhir yang harus dilakukan Shopee Indonesia. Sebab, pihaknya harus cepat beradaptasi dan mengevaluasi priorita bisnis agar menjadi efisien.
"Ini merupakan sebuah keputusan yang sangat sulit,” katanya.
Radynal memastikan, langkah PHK yang dilakukan Shopee tidak akan memengaruhi operasi bisnis dan layanan. Shopee akan terus melanjutkan melayani jutaan pembeli dan penjual termasuk UMKM di seluruh Indonesia.
"Shopee Indonesia juga memastikan langkah ini tidak akan mempengaruhi operasi bisnis dan layanan kepada seluruh penjual, pembeli dan mitra di Indonesia," kata Radynal.
Mengenai pesangon, Radynal menjelaskan, para karyawan yang terkena dampak PHK akan mendapatkan pesangon berupa satu bulan gaji.
"Proses ini akan dilakukan berdasarkan peraturan pemerintah. Karyawan yang terdampak akan mendapatkan pesangon sesuai ketentuan perundang-undangan dengan tambahan satu bulan gaji," ujarnya.
Selain itu, karyawan juga masih bisa memakai fasilitas asuransi kesehatan perusahaan hingga akhir 2022. Fasilitas itu termasuk seluruh manfaat dari asuransi.
Artikel lainnya
- Brigjen Hendra Naik Private Jet Temui Keluarga Brigadir J, IPW: Punya Konsorsium Judi
- Mobil Hanya Boleh Beli 120 Liter Pertalite per Hari
- Jadi Tersangka Korupsi, Gubernur Papua Lukas Enembe Diduga Setor Rp560 M ke Kasino
- Koboi Mobil Pelat Dinas Todong Senjata di Tol Jagorawi Anggota TNI Pangkat Kapten
- Ini 7 Kesalahan yang Bikin Ferdy Sambo Tetap Dipecat dari Polri
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News