Beredar kabar Ferdy Sambo telah menikah lagi. Mantan kadiv Propam Polri itu disebut telah menikah dengan sosok perempuan yang disebut dengan Si Cantik.
Kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo buka suara soal kabar tersebut. Mereka pun membantah soal isu yang menyatakan Ferdy Sambo menikah lagi dengan Si Cantik.
"Kami tim kuasa hukum membantah hal tersebut," kata Arman Hanis, Senin, 19 September 2022.
Arman menegaskan, isu yang beredar itu tidak benar. "Karena berita tersebut tidak benar dan hanya berdasarkan spekulasi serta tidak disertai bukti-bukti," ujarnya.
Baca juga
Kabareskrim Jawab Soal Ferdy Sambo Nikahi Si Cantik
"Kami tidak memberikan tanggapan lebih lanjut karena tidak berhubungan dengan perkara yang kami tangani," imbuhnya.
Pernikahan kedua Ferdy Sambo itu dibocorkan Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum keluarga Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Pernikahan itu disebut diketahui Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.
“Si cantik itu saya konfirmasi ke Kabareskrim, Dirtipidum dan Dirtipideksus, dibenarkan mereka telah menikah dan dinikahkan oleh rohaniawan,” kata Kamaruddin dikutip dari kanal Uya Kuya TV.
“Makanya saya bilang, tangkap rohaniawan itu. Kenapa menikahkan polisi perwira yang sudah menikah,” ujarnya.
Baca juga
Profil AKP Rita Yuliana, Polwan Cantik yang Dikaitkan dengan Irjen Sambo
"Kan yang membenarkan kabareskrim, dan dua orang jenderal. Masak tiga jenderal kita tidak percaya? Saya kan dapat intelijen, laporan intelijen saya konfirmasi, kan begitu,” ujarnya.
Kabareskrim Komjen Agus Andrianto buka suara soal pernyataan Kamaruddin Simanjuntak itu.
“Saya tidak pernah menyampaikan hal itu karena saya enggak tahu," kata Komjen Agus di Jakarta, Senin, 19 September 2022.
"Keterangan pun tidak pernah saya dapat dari yang kita periksa,” ujarnya.
Baca juga
Ini 7 Kesalahan yang Bikin Ferdy Sambo Tetap Dipecat dari Polri
Ferdy Sambo dietahui menikah dengan Putri Candrawathi. Dari pernikahannya ini mereka dikaruniai empat orang anak. Putra tertua berusia 18 tahun.
Namun Sambo dan Putri kini menjadi tersangka pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 dan 56 KUHP. Ancaman pidananya maksimal hukuman mati.
Selain itu Ferdy Sambo juga menjadi tersangka obstruction of justice alias perintangan penyidikan kasus Brigadir J.
Sambo juga dijerat dengan Pasal 49 juncto pasal 33 dan atau pasal 48 Ayat (1) juncto pasal 32 ayat (1) UU ITE dan pasal 221 ayat (1) ke-2 dan atau 233 KUHP juncto pasal 55 KUHP dan atau pasal 56 KUHP.
Artikel lainnya
- Koboi Mobil Pelat Dinas Todong Senjata di Tol Jagorawi Anggota TNI Pangkat Kapten
- Resep Serabi Tepung Beras, Mudah Dibuat di Rumah
- Sopir Mobil Berplat Dinas Todongkan Pistol ke Pengendara di Tol Jagorawi
- Hasil Bola: Arsenal ke Puncak, Juventus-Duo Milan Kompak Kalah, Madrid Sikat Atletico
- Penjual Es Madiun Jual Akun Telegram ke Bjorka Cuma Rp1,5 Juta, Kini Tersangka
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News