Kabareskrim Jawab Soal Ferdy Sambo Nikahi Si Cantik

  • Arry
  • 19 Sep 2022 11:18
Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi(tribratanews/polri.go.id)

Irjen Ferdy Sambo dikabarkan memiliki istri lain selain Putri Candrawathi. Sosok perempuan yang disebut dinikahi tersangka pembunuhan Brigadir J dikenal dengan sebutan 'Si Cantik'.

Pernikahan kedua Ferdy Sambo itu dibocorkan Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum keluarga Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Pernikahan itu disebut diketahui Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.

Komjen Agus pun buka suara soal pernikahan Ferdy Sambo. Menurutnya, dia tidak pernah memberikan informasi kepada Kamaruddin soal pernikahan mantan kadiv Propam Polri itu dengan 'Si Cantik'.

“Saya tidak pernah menyampaikan hal itu karena saya enggak tahu," kata Komjen Agus di Jakarta, Senin, 19 September 2022.

"Keterangan pun tidak pernah saya dapat dari yang kita periksa,” ujarnya.

Baca juga
Disebut Punya Hubungan dengan Irjen Ferdy Sambo, AKP Rita: Siap Klarifikasi

Kamaruddin melontarkan pernyataan pernikahan Ferdy Sambo dengan 'Si Cantik' saat menjadi tamu di Kanal YouTube Uya Kuya TV. Menurutnya, Ferdy Sambo dinikahkan oleh seorang rohaniawan.

“Si cantik itu saya konfirmasi ke Kabareskrim, Dirtipidum dan Dirtipideksus, dibenarkan mereka telah menikah dan dinikahkan oleh rohaniawan,” kata Kamaruddin dikutip dari kanal Uya Kuya TV.

“Makanya saya bilang, tangkap rohaniawan itu. Kenapa menikahkan polisi perwira yang sudah menikah,” ujarnya.

Baca juga
Potret Cicilia Pinontoan, Sosok Pramugari yang Masuk Bagan Konsorsium Sambo

"Kan yang membenarkan kabareskrim, dan dua orang jenderal. Masak tiga jenderal kita tidak percaya? Saya kan dapat intelijen, laporan intelijen saya konfirmasi, kan begitu,” ujarnya.

Ferdy Sambo dietahui menikah dengan Putri Candrawathi. Dari pernikahannya ini mereka dikaruniai empat orang anak. Putra tertua berusia 18 tahun.

Namun Sambo dan Putri kini menjadi tersangka pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 dan 56 KUHP. Ancaman pidananya maksimal hukuman mati.

Selain itu Ferdy Sambo juga menjadi tersangka obstruction of justice alias perintangan penyidikan kasus Brigadir J.

Sambo juga dijerat dengan Pasal 49 juncto pasal 33 dan atau pasal 48 Ayat (1) juncto pasal 32 ayat (1) UU ITE dan pasal 221 ayat (1) ke-2 dan atau 233 KUHP juncto pasal 55 KUHP dan atau pasal 56 KUHP.

 

Artikel lainnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait