MAH adalah warga Desa Banjarsari Kulon, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur. Pria berusia 21 tahun itu ditangkap pada Rabu, 14 September 2022 pukul 18.30 WIB.
MAH kemudian dibawa Tim Siber Polri untuk diperiksa di Mapolsek Dagangan, Madiun. Pemeriksaan pria yang disebut bernama Muhammad Agung itu dilakukan secara tertutup.
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, menjelaskan, pemeriksaan terkait dengan kasus soal peretasan.
"Yang di Madiun sedang didalami terkait masalah yang bersangkutan (peretasan)," kata Dedi Prasetyo.
Baca juga
Fakta Pria Madiun Disangka Hacker Bjorka: Tukang Es, Tak Punya Laptop, Kini Bebas
"Masih didalami oleh Timsus, kita sabar menunggu Timsus bekerja. Biarkan Menkopolhukam sampaikan secara komprehensif, saya hanya informasi awal," kata Dedi.
Kepala Desa Banjarsari Kulon, Hermawan, buka suara. Hermawan menjelaskan, aktivitas keseharian Agung adalah membantu orang tua berjualan es. "Anak itu biasa jualan es di pintu masuk pasar," kata Bambang.
Ibu kandung MAH, Suprihatin, mengaku anaknya tidak memiliki perangkat komputer di rumahnya. Menurutnya, anaknya hanya memiliki seperangkat telepon selular.
Usai diperiksa lebih dari 24 jam, MAH akhirnya dibebaskan. Agung dipulangkan pada Jumat, 16 September 2022 pukul 09.30 WIB.
Suprihatin menjelaskan, anaknya diantar pulang oleh polisi ke rumah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News