Irjen Ferdy Sambo Transfer Ratusan Juta ke Ajudan, Padahal Gajinya Rp 30 Juta

  • Arry
  • 16 Sep 2022 08:09
Ferdy Sambo dan para ajudannya(ist/ist)

Berapa sih besaran gaji polisi? Gaji polisi diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas PP Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam aturan itu, gaji polisi dibedakan berdaarkan golongan. Mulai dari Tamtama, Bintara, Perwira Menengah, dan Perwirra Tinggi.

Beriut rincian gaji polisi terbaru 2022:

  • Gaji polisi 2022 Golongan I (Tamtama):
    - Bhayangkara Dua (Bharada): Rp 1.643.500-Rp 2.538.100
    - Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp 1.694.900-Rp 2.617.500
    - Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp 1.747.900-Rp 2.699.400
    - Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp 1.802.600-Rp 2.783.900
    - Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp 1.858.900-Rp 2.870.900
    - Ajun Brigadir Polisi (Abrippol): Rp 1.917.100-Rp 2.960.700.

  • Gaji polisi 2022 Golongan II (Bintara):
    - Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp 2.103.700-Rp 3.457.100
    - Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp 2.169.500-Rp 3.565.200
    - Brigadir Polisi (Brigpol): Rp 2.237.400-Rp 3.676.700
    - Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp 2.307.400-Rp 3.791.700
    - Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda): Rp 2.379.500-Rp 3.910.300
    - Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu): Rp 2.454.000-Rp 4.032.600.

  • Gaji polisi 2022 Golongan III (Perwira Pertama):
    - Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp 2.735.300-Rp 4.425.200
    - Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp 2.820.800-Rp 4.635.600
    - Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp 2.909.100-Rp 4.780.600.

  • Gaji polisi 2022 Golongan IV Perwira Menengah:
    - Komisaris Polisi (Kompol): Rp 3.000.100-Rp 4.930.100
    - Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp 3.093.900-Rp 5.084.300
    - Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol): Rp 3.190.700-Rp 5.243.400.

  • Gaji Polisi 2022 Perwira Tinggi:
    - Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol): Rp 3.290.500-Rp 5.407.400
    - Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol): Rp 3.393.400-Rp 5.576.500
    - Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol): Rp 5.079.300-Rp 5.750.900
    - Jenderal Polisi: Rp 5.238.200-Rp 5.930.800.

Selain gaji, polisi juga menerima tunjangan kerja. Hal itu diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Berikut rincian tunjangan kinerja polisi 2022:

  • Kelas jabatan 18 (Wakapolri): Rp 34.902.000
  • Kelas jabatan 17: Rp 29.085.000
  • Kelas jabatan 16: Rp 20.695.000
  • Kelas jabatan 15: Rp 14.721.000
  • Kelas jabatan 14: Rp 11.670.000
  • Kelas jabatan 13: Rp 8.562.000
  • Kelas jabatan 12: Rp 7.271.000
  • Kelas jabatan 11: Rp 5.183.000
  • Kelas jabatan 10: Rp 4.551.000
  • Kelas jabatan 9: Rp 3.781.000
  • Kelas jabatan 8: Rp 3.319.000
  • Kelas jabatan 7: Rp 2.928.000
  • Kelas jabatan 6: Rp 2.702.000
  • Kelas jabatan 5: Rp 2.493.000
  • Kelas jabatan 4: Rp 2.350.000
  • Kelas jabatan 3: Rp 2.216.000
  • Kelas jabatan 2: Rp 2.089.000
  • Kelas jabatan 1: Rp 1.968.000.

Untuk Jabatan Kapolri, akan mendapatkan tunjangan kinerja sebesar 150 persen dari tunjangan kinerja kelas jabatan 17 di Lingkungan Polri.

Demikian gaji dan tunjangan kinerja polisi 2022.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait