Mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara, terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial Covid-19. Politisi PDI Perjuangan itu pun divonis 12 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Muhammad Damis, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 23 Agustus 2021.
Selain hukuman 12 tahun penjara, Juliari juga harus membayar uang pengganti Rp14.597.450.000. "Dengan ketentuan apabila tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah perkara tetap, maka harta terdakwa dirampas. Apabila harta terdakwa tidak mencukupi maka diganti penjara selama 2 tahun," jelas hakim.
Tak hanya itu, hakim juga mencabut hak politik untuk dipilih selama 4 tahun. Pencabutan hak politik berlaku setelah Juliari menjalani masa pidana pokoknya.
"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih selama 4 tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok," tegas hakim.
Hukuman ini lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK yang meminta Juliari divonis 11 tahun penjara denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu jaksa juga menuntut agar Juliari mengganti uang kerugian negara Rp 14.597.450.000.
Juliari terbukti terima uang bansos Rp32,4 miliar >>>
Hakim menyatakan, Juliari terbukti menerima uang Rp32,4 miliar. Selain itu, Juliari juga terbukti memerintahkan KPA Bansos Corona Kemensos, Adi Wahyono dan PPK Bansos, Matheus Joko Santoso, memungut fee Rp10 ribu ke penyedia bansos.
Uang yang diterima Juliari itu berasal dari:
1. Penerimaan uang fee Rp 1,28 miliar dari Harry Van Sidabukke terkait penunjukan PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude. Harry menyerahkan secara bertahap. Harry menyerahkan uang fee sejak tahap bansos 1, 3, 5, 6, 7, 8, 9, dan 10 melalui Matheus Joko dan Adi Wahyono.
2. Penerimaan uang fee sebesar Rp 1,95 miliar dari Ardian Iskandar Maddanatja terkait penunjukan PT Tigapilar Agro Utama sebagai penyedia bansos. Ardian disebut hakim mulai menyerahkan fee sejak tahap 9, 10, dan 12. Uang itu diserahkan ke Juliari melalui Matheus Joko.
3. Penerimaan uang fee yang seluruhnya Rp 29.252.000.000 dari beberapa penyedia barang lainnya dalam pengadaan paket bansos Corona. Hakim mengatakan uang ini didapat dari beberapa perusahaan yang dikumpulkan Adi dan Joko.
"Menimbang penerimaan fee yang diterima terdakwa melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso dari penyedia bansos Corona sejumlah Rp 32,482 miliar," jelas hakim Joko.
Juliari sudah nikmati duit bansos Rp15 miliar >>>
Dari jumlah yang sudah diterima, Juliari terbukti sudah menikmati Rp15.106.250.000 yang dilakukan secara bertahap. Uang Rp 9,5 miliar sudah diberikan Adi Wahyono dan Matheus Joko ke Juliari melalui ajudan dan stafsus Juliari yaitu Kukuh Ary Wibowo dan Eko Budi Santoso dan Selvy Nurbaiti.
Hakim menyatakan, sebagian fee digunakan untuk membiayai kebutuhan Juliari sebagai menteri. Seperti menyewa pesawat pribadi dan membayar event organizer di Labuan Bajo yang mengundang artis Cita Citata.
Selain itu, sisa uang lainnya dari Rp 32,4 miliar itu masih di dalam koper Matheus Joko santoso. Uang itu telah disita KPK sejak OTT.
Dalam surat putusan, hakim juga mementahkan pleidoi atau nota pembelaan Juliari Batubara terkait bantahan menerima fee. Hakim mengatakan bantahan Juliari itu tidak didukung dengan alat bukti.
"Terkait bantahan penerimaan uang Rp 29,252 miliar menurut majelis hakim terkait pernyataan Matheus Joko Santoso, terungkap adanya pemberian uang berjumlah besar saat OTT," kata hakim.
Hakim juga menyatakan inisiatif memungut fee Rp 10 ribu itu berasal dari Juliari Batubara. Selain itu, Juliari disebut hakim menunjuk penyedia vendor bansos tidak sesuai dengan syarat kualifikasi penyedia bansos.
"Inisiatif pemberian fee adalah dari terdakwa sehingga sejak awal terdakwa telah tahu penerimaan uang berdasarkan penunjukan terdakwa, sekalipun penyedia bansos tidak memenuhi syarat kualifikasi," tutur hakim.
Hakim menganggap putusan Juliari sudah memenuhi rasa keadilan. Hakim meyakini putusan ini sudah layak diberikan ke Juliari Batubara.
"Menurut majelis hakim pidana sebagaimana amar sudah layak dan setimpal memenuhi rasa keadilan untuk dijatuhkan kepada terdakwa," ucap hakim Damis.
Atas putusan itu, Juliari masih belum memutuskan untuk banding. "Meskipun tidak seluruh amar majelis hakim kita dengar tapi kita sudah dapat intinya terdakwa dipidana 12 tahun. Kami sudsh diskusi sedikit untuk mementukan sikap, kami akan untuk pikir-pikir dahulu Yang Mulia," kata pengacara Juliari, Maqdir Ismail.
Jaksa KPK Ikhsan Fernandi juga menyampaikan pikir-pikir atas putusan hakim. Keduamya akan menyampaikan sikap usai 7 hari.
Juliari Batubara dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News