Dari jumlah yang sudah diterima, Juliari terbukti sudah menikmati Rp15.106.250.000 yang dilakukan secara bertahap. Uang Rp 9,5 miliar sudah diberikan Adi Wahyono dan Matheus Joko ke Juliari melalui ajudan dan stafsus Juliari yaitu Kukuh Ary Wibowo dan Eko Budi Santoso dan Selvy Nurbaiti.
Hakim menyatakan, sebagian fee digunakan untuk membiayai kebutuhan Juliari sebagai menteri. Seperti menyewa pesawat pribadi dan membayar event organizer di Labuan Bajo yang mengundang artis Cita Citata.
Selain itu, sisa uang lainnya dari Rp 32,4 miliar itu masih di dalam koper Matheus Joko santoso. Uang itu telah disita KPK sejak OTT.
Dalam surat putusan, hakim juga mementahkan pleidoi atau nota pembelaan Juliari Batubara terkait bantahan menerima fee. Hakim mengatakan bantahan Juliari itu tidak didukung dengan alat bukti.
"Terkait bantahan penerimaan uang Rp 29,252 miliar menurut majelis hakim terkait pernyataan Matheus Joko Santoso, terungkap adanya pemberian uang berjumlah besar saat OTT," kata hakim.
Hakim juga menyatakan inisiatif memungut fee Rp 10 ribu itu berasal dari Juliari Batubara. Selain itu, Juliari disebut hakim menunjuk penyedia vendor bansos tidak sesuai dengan syarat kualifikasi penyedia bansos.
"Inisiatif pemberian fee adalah dari terdakwa sehingga sejak awal terdakwa telah tahu penerimaan uang berdasarkan penunjukan terdakwa, sekalipun penyedia bansos tidak memenuhi syarat kualifikasi," tutur hakim.
Hakim menganggap putusan Juliari sudah memenuhi rasa keadilan. Hakim meyakini putusan ini sudah layak diberikan ke Juliari Batubara.
"Menurut majelis hakim pidana sebagaimana amar sudah layak dan setimpal memenuhi rasa keadilan untuk dijatuhkan kepada terdakwa," ucap hakim Damis.
Atas putusan itu, Juliari masih belum memutuskan untuk banding. "Meskipun tidak seluruh amar majelis hakim kita dengar tapi kita sudah dapat intinya terdakwa dipidana 12 tahun. Kami sudsh diskusi sedikit untuk mementukan sikap, kami akan untuk pikir-pikir dahulu Yang Mulia," kata pengacara Juliari, Maqdir Ismail.
Jaksa KPK Ikhsan Fernandi juga menyampaikan pikir-pikir atas putusan hakim. Keduamya akan menyampaikan sikap usai 7 hari.
Juliari Batubara dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News