Hakim menyatakan, Juliari terbukti menerima uang Rp32,4 miliar. Selain itu, Juliari juga terbukti memerintahkan KPA Bansos Corona Kemensos, Adi Wahyono dan PPK Bansos, Matheus Joko Santoso, memungut fee Rp10 ribu ke penyedia bansos.
Uang yang diterima Juliari itu berasal dari:
1. Penerimaan uang fee Rp 1,28 miliar dari Harry Van Sidabukke terkait penunjukan PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude. Harry menyerahkan secara bertahap. Harry menyerahkan uang fee sejak tahap bansos 1, 3, 5, 6, 7, 8, 9, dan 10 melalui Matheus Joko dan Adi Wahyono.
2. Penerimaan uang fee sebesar Rp 1,95 miliar dari Ardian Iskandar Maddanatja terkait penunjukan PT Tigapilar Agro Utama sebagai penyedia bansos. Ardian disebut hakim mulai menyerahkan fee sejak tahap 9, 10, dan 12. Uang itu diserahkan ke Juliari melalui Matheus Joko.
3. Penerimaan uang fee yang seluruhnya Rp 29.252.000.000 dari beberapa penyedia barang lainnya dalam pengadaan paket bansos Corona. Hakim mengatakan uang ini didapat dari beberapa perusahaan yang dikumpulkan Adi dan Joko.
"Menimbang penerimaan fee yang diterima terdakwa melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso dari penyedia bansos Corona sejumlah Rp 32,482 miliar," jelas hakim Joko.
Juliari sudah nikmati duit bansos Rp15 miliar >>>
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News