Satu per satu tersangka terkait kasus tewasnya Brigadir J melawan Irjen Ferdy Sambo. Mereka mulai berbalik arah dan membeberkan skenario pembunuhan Brigadir J.
Kini Brigjen Hendra Kurniawan yang melontarkan pernyataan terkait skenario Ferdy Sambo dalam kasus ini. Brigjen Hendra adalah tersangka perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus Brigadir J.
Dalam kasus itu, Brigjen Hendra adalah anak buah dari Ferdy Sambo di Divisi Propa Polri. Jabatannya Karo Paminal Propam Polri.
Hendra menyatakan Ferdy Sambo sempat mengumpulkan anak buahnya di Biro Provos Divisi Propam Polri usai insiden penembakan Brigadir J pada 8 Juli 2022. Pertemuan dihadiri pula Brigjen Benny Ali, Kombes Agus Nurpatria, dan sejumlah anggota lainnya.
Baca juga
Nasib 9 Polisi Pengikut Irjen Ferdy Sambo: 5 Dipecat, 3 Demosi, 1 Penempatan Khusus
Menurut pengakuan Hendra, saat itu Ferdy Sambo sempat memberikan lima instruksi. Yakni:
- Ferdy Sambo menyatakan kasus ini adalah masalah harga diri.
- Ferdy Sambo pada saat itu mengklaim telah bertemu dengan Kapolri untuk menjelaskan permasalahan ini.
- Ferdy Sambo juga meminta kepada jajarannya untuk menangani kasus ini apa adanya sesuai dengan kejadian di TKP.
- Ferdy Sambo meminta bawahannya untuk tidak mempertanyakan peristiwa yang terjadi di Magelang, sehingga hanya berangkat dari kejadian di Duren Tiga saja.
- Ferdy Sambo mengatakan baiknya penanganan tindak lanjut di Pengamanan Internal Polri (Paminal) saja.
Mengenai pernyataan itu, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyatakan keterangan itu disampaikan Brigjen Hendra di berita acara pemeriksaan.
Baca juga
Bripka RR Ungkap Ferdy Sambo Kumpulkan Anak Buah di Propam Usai Penembakan Brigadir J
"Mungkin itu di BAP Propam," kata Andi Rian.
Terkait kasus obstruction of justice, sudah ada tujuh tersangka. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Para tersanga dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE dan atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.
Ferdy Sambo, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo sudah mendapat sanksi pemecatan. Namun, mereka mengajukan banding.
Sementara sidang etik terhadap Brigjen Hendra Kurniawan belum digelar Polri.
Artikel lainnya
- Ini Pernyataan Lengkap Effendi Simbolon Soal Gerombolan TNI, Bikin Tentara Berang
- Cara Membuat Es Pisang Cokelat, Camilan Segar di Siang Hari
- Hasil Liga Champions: Bayern Munchen Bungkam Barcelona, Liverpool Gasak Ajax
- 3 Resep Kuliner Nikmat Berbahan Ati Ampela, Mudah Diolah di Rumah
- Jadi Rahasia Umur Panjang, Ini Makanan yang Dihindari Ratu Elizabeth Semasa Hidup
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News