Sebanyak sembilan anggota polisi sudah disidang Kode Etik buntut mengikuti skenario Irjen Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Dari delapan anggota yang sudah disidang, sebanyak 5 polisi dipecat, tiga orang mendapat hukuman demosi, dan satu ditempatkan di tempat kuhsus.
Dari putusan itu, polisi yang dipecat mengajukan banding, sedangkan sisanya menerima vonis.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan setidaknya ada 35 polisi yang diduga melanggar etik terkait penanganan kasus tewasnya Brigadir J.
Baca juga
Akun Twitter Bjorka Muncul Lagi: Sebut-sebut Ferdy Sambo dan Buka Data Tito Karnavian
Kesalahan mereka adalah terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J, melakukan obstruction of justice alias merintangi penyidikan, hingga tidak profesional dalam menjalankan tugasnya.
Delapan anggota polisi yang sudah menjalani sidang etik ialah:
1. Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo;
2. Mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuck Putranto;
3. Mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo;
4. Mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria;
5. Paurlog Bagrenmin Divisi Propam Polri Divisi Propam Polri, AKP Dyah Candrawati;
6. Mantan Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya, AKBP Pujiyarto;
7. Mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian;
8. Ajudan Sambo, Bharada Sadam; dan
9. Mantan BA Roprovos Divpropam Polri Brigadir Frillyan Fitri Rosadi.
Selanjutnya hasil sidang kode etik >>>
Usai menjalani sidang kode etik, hasilnya adalah:
Sanksi Pemecatan
- Irjen Ferdy Sambo divonis dengan pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH. Sambo yang juga menjadi tersangka pembunuhan Brigadir J dan obstruction of justice ini mengajukan banding atas vonis pemecatan itu.
- Kompol Chuck Putranto divonis dengan pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH. Kompol Chuck yang menjadi tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan kasus Brigadir J, mengajukan banding.
- Kompol Baiquni Wibowo divonis dengan pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH. Kompol Baiquni yang menjadi tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan kasus Brigadir J, mengajukan banding.
- Kombes Agus Nurpatria divonis dengan pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH. Kombes Agus yang menjadi tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan kasus Brigadir J, mengajukan banding.
- AKBP Jerry Raymond Siagian divonis dengan pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH. AKBP Jerry dinilai tidak profesional dalam penanganan kasus terkait Brigadir J. Dia juga mengajukan banding atas vonis itu.
Sanksi Demosi
- AKP Dyah Candrawati, selaku Paurlog Bagrenmin Divisi Propam Polri, divonis sanksi demosi atau penurunan jabatan selama 1 tahun.
- Bharada Sadam, selaku mantan sopir Ferdy Sambo, divonis sanksi demosi 1 tahun. Pelanggarannya, melaukan intimidasi terhadap dua wartawan dengan menghapus rekaman milik dua wartawan yang tengah meliput di rumah Irjen Sambo.
- Brigadir Frillyan Fitri Rosadi divonis sanksi demosi selama 2 tahun. Dia dinilai tidak profesional dalam menangani kasus pembunuhan Brigadir J.
Sanksi penempatan khusus atau Patsus
- AKBP Pujiyarto disanksi dengan ditempatkan di patsus selama 28 hari. Dia terbukti melanggar etika lantaran tidak profesional dalam menangani laporan terkait pelecehan kepada istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News