Usai menjalani sidang kode etik, hasilnya adalah:
Sanksi Pemecatan
- Irjen Ferdy Sambo divonis dengan pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH. Sambo yang juga menjadi tersangka pembunuhan Brigadir J dan obstruction of justice ini mengajukan banding atas vonis pemecatan itu.
- Kompol Chuck Putranto divonis dengan pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH. Kompol Chuck yang menjadi tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan kasus Brigadir J, mengajukan banding.
- Kompol Baiquni Wibowo divonis dengan pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH. Kompol Baiquni yang menjadi tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan kasus Brigadir J, mengajukan banding.
- Kombes Agus Nurpatria divonis dengan pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH. Kombes Agus yang menjadi tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan kasus Brigadir J, mengajukan banding.
- AKBP Jerry Raymond Siagian divonis dengan pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH. AKBP Jerry dinilai tidak profesional dalam penanganan kasus terkait Brigadir J. Dia juga mengajukan banding atas vonis itu.
Sanksi Demosi
- AKP Dyah Candrawati, selaku Paurlog Bagrenmin Divisi Propam Polri, divonis sanksi demosi atau penurunan jabatan selama 1 tahun.
- Bharada Sadam, selaku mantan sopir Ferdy Sambo, divonis sanksi demosi 1 tahun. Pelanggarannya, melaukan intimidasi terhadap dua wartawan dengan menghapus rekaman milik dua wartawan yang tengah meliput di rumah Irjen Sambo.
- Brigadir Frillyan Fitri Rosadi divonis sanksi demosi selama 2 tahun. Dia dinilai tidak profesional dalam menangani kasus pembunuhan Brigadir J.
Sanksi penempatan khusus atau Patsus
- AKBP Pujiyarto disanksi dengan ditempatkan di patsus selama 28 hari. Dia terbukti melanggar etika lantaran tidak profesional dalam menangani laporan terkait pelecehan kepada istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News