Polri membebaskan 10 polisi yang sempat dipenjara di tempat khusus terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka dikurung karena diduga melanggar kode etik Polri.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, menjelaskan, polisi yang dibebaskan itu adalah mereka yang bukan berstatus tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J.
"Yang dipatsus kalau enggak salah sudah selesai semuanya. Kecuali yang tersangka tindak pidana, secara pidananya kan ditahan," kata Dedi di Jakarta, Juat, 9 September 2022.
Baca juga
Irjen Sambo dan 2 Jenderal Dimutasi ke Yanma Polri, Tugasnya Jaga Markas Hingga Fasum
Meski telah bebas, 10 personel polisi itu akan ditugaskan di Pelayanan Markas atau Yanma Polri.
"Ditempatkan sesuai dengan putusan, di Yanma jadi di bawah pengawasan Yanma dan Propam setiap hari diawasi," ujar Dedi.
Baca juga
Sudah 16 Polisi Ditahan Gegara Jadi Korban Skenario Irjen Sambo, Ini Daftar Namanya
Berikut 10 personel polisi yang bebas usai dikurung di tempat khusus:
- Brigjen Benny Ali selaku Karo Provos Divisi Propam Polri.
- Kombes Susanto selaku Kabaggakum Biro Provos Divisi Propam Polri.
- AKBP Jerry Raymond Siagian selaku Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
- AKBP Ari Cahya Nugraha selaku Kanit 1 Subdit 3 Dittipidum Bareskrim Polri.
- AKBP Ridwan R Soplanit selaku Kasat Reskrim Polres Jaksel.
- AKP Rifaizal Samual selaku Kanit 1 Satreskrim Polres Jaksel.
- AKBP Handik Zusen selaku Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya
- AKBP Raindra Ramadhan Syah selaku Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya
- AKBP Pujiyarto selaku Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya
- Kompol Abdul Rohim selaku Kanit 2 Jatanras Polda Metro
Baca juga
Ferdy Sambo Sudah Dites Kebohongan Pakai Lie Detector, Apa Hasilnya?
Untuk diketahui, ada 7 personel Polri yang menjadi tersangka dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka adalah:
- Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo
- Mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman
- Mantan Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto
- Mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni Wibowo
- Mantan Karo Paminal Propam Brigjen Hendra Kurniawan
- Mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri Kombes Agus Nurpatria
- Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto
Baca juga
Bripka RR Buka Suara Kasus Brigadir J, Ungkap Kejadian Putri Candrawathi di Magelang
Dari tujuh tersangka itu, Polri sudah memecat Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kombes Agus Nurpatria. Namun mereka melakukan perlawanan dengan mengajukan banding.
Para tersangka dijerat Pasal 49 jo. Pasal 33 dan atau Pasal 48 ayat (1) jo. Pasal 32 ayat (1) UU ITE dan atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP jo. Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.
Sedangkan untuk kasus pembunuhan Brigadir J, Polri sudah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 dan 56 KUHP. Ancaman pidananya maksimal hukuman mati.
Artikel lainnya
- Urutan Penerus Tahta Kerajaan Inggris Usai Ratu Elizabeth II Meninggal Dunia
- 5 Rekomendasi Glamping Bogor dengan Pemandangan Alam Indah, Cocok Libur Akhir Pekan
- Usai Bikin Kominfo Kesal, Hacker Bjorka Siap Bongkar Data Presiden Indonesia
- Promo JSM Hanya 3 Hari Indomaret: Minyak Goreng Rp 27.500 per 2 Liter
- Pria Ini Bongkar Cara Hemat Beli Kopi di Starbucks, Bisa Dapat Diskon 50 Persen
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News