Ari Kuncoro Mundur dari Komisaris BRI, Masih Ada 2 Rektor Lagi Rangkap Jabatan

  • Arry
  • 22 Jul 2021 14:18
Universitas Indonesia atau UI(Fakultas Hukum UI/UI)

Setelah mendapat banyak kritikan tajam soal rangkap jabatan, Ari Kuncoro akhirnya melepaskan jabatannya sebagai Wakil Komisaris Utama / Komisaris Independen PT Bank Rakyat Indonesia atau BRI. Dia tetap mempertahankan jabatan sebagai Rektor Universitas Indonesia.

Pengunduran diri Ari ini diketahui dari Keterbukaan Informasi BRI di Bursa Efek Indonesia (BEI).

"Kementerian BUMN telah menerima surat pengunduran diri Ari Kuncoro dari jabatannya sebagai Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen Perseroan terhitung sejak tanggal 21 Juli 2021," demikian dikutip Kamis, 22 Juli 2021.

Pengunduran diri Ari akan diproses oleh manajemen Bank BRI berdasarkan regulasi atau ketentuan yang berlaku. Bahkan, surat pengunduran diri sudah diberikan kepada Kementerian BUMN selaku pemegang saham mayoritas.

"Adapun proses berikutnya, perseroan akan menindaklanjuti sesuai ketentuan dan prosedur," demikian bunyi keterangan surat BRI.

[Baca Juga: Jokowi Revisi Statuta UI, Ari Kuncoro Aman Rangkap Jabatan]

Usai pengunduran diri Ari Kuncoro, BRI menegaskan terus menerapkan praktik tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG). Dari seluruh lapisan, baik top level Komisaris dan Direksi hingga jajaran pekerja di seluruh unit kerja perusahaan.

Komitmen tersebut dijalankan pada setiap kegiatan usaha yang merupakan perwujudan dari visi dan misi perusahaan, corporate values, dan strategi kebijakan dalam keberlanjutan perseroan.

Pengunduran diri Ari Kuncoro bertepatan dengan pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) BRI yang digelar Kamis siang ini.

Adapun agenda utama yang dibahas perihal persetujuan atas penambahan modal perseroan dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) kepada para Pemegang Saham. Dimana, dengan mekanisme Penawaran Umum Terbatas I (PUT).

 

Masih Ada 2 Rektor Rangkap Jabatan

Selain Ari Kuncoro, ternyata ada dua rektor lainnya yang merangkap jabatan. Mereka adalah Rektor Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII), Komaruddin Hidayat, dan Rektor Universitas Hasanuddin, Dwia Aries Tina Pulubuhu.

Dikutip dari Kumparan, Komaruddin Hidayat merangkap jabatan sebagai Komisaris Independen di Bank Syariah Indonesia.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2019 tentang Statuta Universitas Islam Internasional Indonesia, disebutkan jika rektor dan wakil rektor UIII dilarang rangkap jabatan. Adapun UIII merupakan universitas yang berada di bawah Kementerian Agama.

Aturan tersebut tertuang dalam pasal 41 statuta tersebut yang bunyinya sebagai berikut:

Pasal 41

Rektor dan wakil Rektor dilarang merangkap sebagai:
a. pejabat pada satuan pendidikan lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat;
b. pejabat pada instansi pemerintah baik pusat maupun daerah;
c. pejabat pada badan usaha milik negara daerah maupun swasta; dan
d. anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik.

Sementara Dwia Aries Tina Pulubuhu tidak hanya menjabat Rektor Unhas. Dia juga diketahui menjabat Komisaris Independen di PT Vale Indonesia Tbk.

Meskipun bukan menjadi Komisaris di perusahaan BUMN, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2015 tentang Statuta Universitas Hasanuddin, rektor dilarang merangkap jabatan di badan usaha baik di dalam maupun di luar lingkungan Unhas.

Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 27 poin 4 huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2015 tentang Statuta Universitas Hasanuddin. Berikut bunyinya:

Pasal 27 poin 4

Rektor dilarang merangkap jabatan pada:
a. organ lain dilingkungan Unhas;
b. badan hukum pendidikan lain dan Perguruan Tinggi lain;
c. lembaga pemerintah pusat atau pemerintah daerah;
d. badan usaha di dalam maupun diluar Unhas; dan/atau
e. institusi lain yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan dengan kepentingan Unhas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait