Masih Ada 2 Rektor Rangkap Jabatan
Selain Ari Kuncoro, ternyata ada dua rektor lainnya yang merangkap jabatan. Mereka adalah Rektor Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII), Komaruddin Hidayat, dan Rektor Universitas Hasanuddin, Dwia Aries Tina Pulubuhu.
Dikutip dari Kumparan, Komaruddin Hidayat merangkap jabatan sebagai Komisaris Independen di Bank Syariah Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2019 tentang Statuta Universitas Islam Internasional Indonesia, disebutkan jika rektor dan wakil rektor UIII dilarang rangkap jabatan. Adapun UIII merupakan universitas yang berada di bawah Kementerian Agama.
Aturan tersebut tertuang dalam pasal 41 statuta tersebut yang bunyinya sebagai berikut:
Pasal 41
Rektor dan wakil Rektor dilarang merangkap sebagai:
a. pejabat pada satuan pendidikan lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat;
b. pejabat pada instansi pemerintah baik pusat maupun daerah;
c. pejabat pada badan usaha milik negara daerah maupun swasta; dan
d. anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik.
Sementara Dwia Aries Tina Pulubuhu tidak hanya menjabat Rektor Unhas. Dia juga diketahui menjabat Komisaris Independen di PT Vale Indonesia Tbk.
Meskipun bukan menjadi Komisaris di perusahaan BUMN, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2015 tentang Statuta Universitas Hasanuddin, rektor dilarang merangkap jabatan di badan usaha baik di dalam maupun di luar lingkungan Unhas.
Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 27 poin 4 huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2015 tentang Statuta Universitas Hasanuddin. Berikut bunyinya:
Pasal 27 poin 4
Rektor dilarang merangkap jabatan pada:
a. organ lain dilingkungan Unhas;
b. badan hukum pendidikan lain dan Perguruan Tinggi lain;
c. lembaga pemerintah pusat atau pemerintah daerah;
d. badan usaha di dalam maupun diluar Unhas; dan/atau
e. institusi lain yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan dengan kepentingan Unhas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News