Bharada E alias Bharada Richard Eliezer mengaku sempat berdoa terlebih dahulu sebelum menembak Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Pengakuan itu diungkapkan kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy. Menurutnya, Bharada E sempat meminta izin ke toilet usai mendapatkan perintah dari Irjen Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir Yoshua.
Perintah itu disampaikan Ferdy Sambo di rumah pribadinya di Jalan Saguling, Jakarta Selatan. Menurut Ronny, Bharada E datang ke rumah Saguling usai dipanggil oleh Bripka Ricky Rizal.
"Jadi begini bang, klien saya dipanggil ke lantai 3 oleh RR itu yang terakhir. Kemudian disuruh menembak, klien saya turun ke bawah sempat ke toilet berdoa," kata Ronny, Kamis, 8 September 2022.
Baca juga
Kombes Agus Nurpatria Jadi Polisi ke-3 yang Dipecat Gegara Ferdy Sambo, Ini Perannya
"Waktu ke bawah klein saya lihat sudah persiapan jalan ke duren tiga. Iya (resah) sempat berdoa," terangnya.
Ronny menegaskan, Bharada E tidak pernah menelepon pacarnya sebelum berangkat ke rumah dinas Kadiv Propam di Duren Tiga.
"Enggak ada yang dihubungi. Kemarin yang disampaikan pengacara lama hoaks dan itu adalah kerja dari penyidik yang mendatangkan keluarga untuk berbicara ke Bharada E. Tidak ada itu ada yang ditelpon pacarnya. Tidak ada," sebutnya.
Baca juga
Putri Candrawathi Jalani Tes Kebohongan Kasus Brigadir J, Ini Hasilnya
"Itu Kerja timsus, karena ini di klarifikasi bahwa itu ditelpon pacarnya, tidak betul itu, itu merupakan kerja dari timsus mendatangkan orang tuanya setelah satu minggu baru dia mengaku ya," tambah dia.
Mengenai adanya perintah Ferdy Sambo untuk membersihkan darah Brigadir J, Ronny mengaku Bharada E tidak tahu. Menurutnya, kliennya itu syok usai menembak Brigadir J dan menjauh dari lokasi.
Baca juga
Bharada E, Bripka RR dan Kuat Ma'ruf Dites Lie Detector, Hasilnya: Jujur
"Klien saya gak liat, kan dia syok waktu itu. Tidak ada," ujarnya.
Bharada E saat ini sudah menjadi tersangka penembakan Brigadir J. Dia jadi tersangka bersama Ferdy Sambo, Bripa Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP. Ancaman pidananya maksimal hukuman mati.
Artikel lainnya
- Viral Tagar Menteri Mesum Usai Azwar Anas Dilantik Jokowi, Ini Tanggapan PDIP
- Pria Ini Bongkar Cara Hemat Beli Kopi di Starbucks, Bisa Dapat Diskon 50 Persen
- Resep Ayam Goreng Ny Suharti, Lezatnya Bikin Nagih
- Daftar 23 Koruptor Ramai-ramai Bebas: Pinangki, Ratu Atut hingga Suryadharma Ali
- Spesifikasi dan Harga iPhone 14, iPhone 14 Plus, iPhone 14 Pro, iPhone 14 Pro Max
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News