Sopir Fortuner Berplat Dinas Pelaku Tabrak Lari Jadi Tersangka

  • Arry
  • 22 Agt 2021 20:50
Sopir Toyota Fortuner AS ditetapkan sebagai tersangka kasus tabrak lari(ist/ist)

Pengemudi Toyota Fortuner VRZ berplat dinas polisi yang melakukan tabrak lari dan lawan arah akhirnya ditangkap. Kini pengemudi berinisial AS itu pun sudah dijadikan tersangka.

"Saudara AS telah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, di Jakarta, Minggu 22 Agustus 2021.

Sambodo memastikan, AS bukan anggota Polri. "Pelaku (AS) bukan anggota Polri, di KTP nya yang bersangkutan pelajar atau mahasiswa," kata Sambodo.

Sambodo menjelaskan, aksi AS itu bermula saat dia hendak keluar mencari makan. Dia mengendarai Toyota Fortuner berplat dinas 3488-07 dari kawasan Bintara, Bekasi Barat, Jawa Barat.

"Jadi mobil ini di rumah pemilik di Bintara, tersangka adalah driver. Kemudian mau cari makan," ujarnya.

Baca Juga:
Polisi Sebut Fortuner Lawan Arah & Tabrak Lari Bukan Plat Dinas Polisi

Sambodo menjelaskan, pemilik Fortuner itu adalah anggota polisi aktif. Mobil itu awalnya berplat hitam biasa. Namun diganti oleh AS dengan pelat dinas Polri yang sudah kedaluwarsa.

"Pemiliknya anggota Polri aktif. Namun ketika yang bersangkutan akan keluar malam, pelat nomor kemudian diganti dengan pelat nomor dinas ini yang dia temukan di garasi tanpa sepengetahuan atau seizin pemilik," kata Sambodo.

Baca Juga:
Viral Fortuner Berpelat Dinas Lawan Arah Tabrak Mobil Terus Kabur

Menurut pengakuan AS, lanjut Sambodo, dia tidak mengetahui jalan. Dari rumahnya di kawasan Bintara, AS mengendarai mobil itu melintasi kawasan Kanal Banjir Timur (KBT).

"Lurus lewat Casablanca, sampai ke Karet ke kiri, dari situ dia tidak tahu jalan, akhirnya di Pejompongan ambil jalan ke kanan, sampai Jalan Tentara Pelajar lawan arah," kata Sambodo.

Sambodo mengatakan, AS melawan arah karena mengikuti sepeda motor. "Awalnya mengikuti maps online, tetapi salah, kemudian mengikuti sepeda motor yang di depannya. Jadi sepeda motor di depannya melawan arah, dia ngikut," tutur Sambodo.

 

Sambodo menjelaskan, usai peristiwa tabrak lari, AS sempat menghilangkan barang bukti. AS pun sempat membawa mobil kebengkel di kawasan Serang.

"Yang bersangkutan juga menghilangkan barang bukti ke selokan. Kami cari dan kami temukan pelat nomor ini," jelasnya.

Sambodo mengatakan, jajarannya masih mendalami motif AS menggunakan pelat dinas Polri yang kadaluwarsa. Awalnya, mobil itu berpelat nomor biasa, tetapi diganti pelat dinas Polri yang sudah kedaluwarsa oleh AS.

Baca Juga:
Apa Itu Badai Sitokin yang Nyaris Renggut Nyawa Dedi Corbuzier

"(Motif) karena yang bersangkutan mungkin merasa takut, supaya aman, supaya aman lah, takut sama petugas, masyarakat dan sebagainya. Motif ini masih kami dalami lagi," tutur Sambodo.

Atas perbuatannya, AS dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 310 ayat 1, 311 ayat 2, 311 ayat 3, dan 312 UU Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sambodo menjelaskan, polisi tidak menahan AS karena ancaman hukuman dari pasal yang dikenakan kurang dari lima tahun.

 

Dari keterangan video yang diunggah di akun Instagram @merekamjakarta, peristiwa kecelakaan yang melibatkan mobil Fortuner berpelat nomor dinas Polisi dengan mobil Mercy dan Peugeot terjadi pada Jumat dini hari.

"Sebuah mobil Peugeot ringsek ditabrak oleh mobil Toyota Fortuner VRZ dengan nomor pelat dinas 3488-07 di Jalan Tentara Pelajar tepatnya di depan Apartemen Fourwinds, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Jumat (20/8/2021) sekitar pukul 02.30 WIB," tulis keterangan video.

Dalam keterangan video, M, korban dari peristiwa, mengungkapkan kronologi kejadian itu. M bersama rekannya mengendarai kendaraan Mercedes Benz. Sementara, kawan M lainnya mengendarai Peugeot.

Mereka sedang melaju bersama di Jalan Tentara Pelajar.

“Setelah itu di depan pom bensin Tentara Pelajar, kami melihat mobil Fortuner VRZ hitam dengan kecepatan tinggi dan melawan arah ke arah mobil kami hingga mematahkan spion dan (menabrak) bemper mobil teman saya juga,” ujar M dalam keterangan video.

M bersama kawan-kawannya langsung memutar arah untuk mengejar pelaku. Kemudian, di depan Apartemen Four Winds, mobil pelaku berhasil diadang kawan M.

“Namun pelaku nekat menabrak mobil rekan saya (Peugeot) yang ada di belakangnya,” kata M.

M dan kawannya tak patah semangat. Mereka kembali mengejar mobil pelaku ke arah Permata Hijau, Jakarta Selatan hingga ke Pos Pengumben 2, Jakarta Barat.

Di Pos Pengumben 2, kawan M turun dari mobil dan menyambangi mobil pelaku. Kawan dari M membuka pintu mobil Fortuner yang dikendarai pelaku.

Tapi pelaku malah tancap gas sehingga kawan jatuh dan terseret. “Teman saya terseret dan terjatuh sampai ada beberapa luka di tangan, pinggang, kepala dan kaki. Kemudian kami kehilangan jejak,” ucap M.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait