Sopir Fortuner Berplat Dinas Pelaku Tabrak Lari Jadi Tersangka

  • Arry
  • 22 Agt 2021 20:50
Sopir Toyota Fortuner AS ditetapkan sebagai tersangka kasus tabrak lari(ist/ist)

Sambodo menjelaskan, usai peristiwa tabrak lari, AS sempat menghilangkan barang bukti. AS pun sempat membawa mobil kebengkel di kawasan Serang.

"Yang bersangkutan juga menghilangkan barang bukti ke selokan. Kami cari dan kami temukan pelat nomor ini," jelasnya.

Sambodo mengatakan, jajarannya masih mendalami motif AS menggunakan pelat dinas Polri yang kadaluwarsa. Awalnya, mobil itu berpelat nomor biasa, tetapi diganti pelat dinas Polri yang sudah kedaluwarsa oleh AS.

Baca Juga:
Apa Itu Badai Sitokin yang Nyaris Renggut Nyawa Dedi Corbuzier

"(Motif) karena yang bersangkutan mungkin merasa takut, supaya aman, supaya aman lah, takut sama petugas, masyarakat dan sebagainya. Motif ini masih kami dalami lagi," tutur Sambodo.

Atas perbuatannya, AS dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 310 ayat 1, 311 ayat 2, 311 ayat 3, dan 312 UU Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sambodo menjelaskan, polisi tidak menahan AS karena ancaman hukuman dari pasal yang dikenakan kurang dari lima tahun.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait