Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, bereaksi atas ulah YouTuber Muhammad Kece yang viral karena dinilai telah melakukan penistaan agama Islam.
“Menyampaikan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap simbol agama adalah pidana," kata Menteri Yaqut, dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 22 Agustus 2021.
Menurut Yaqut, kasus tersebut adalah delik aduan dan bisa diproses di kepolisian. ""Melanggar UU No 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama,” ujarnya.
Yaqut menjelaskan, ceramah dan kajian seharusnya dijadikan ruang edukasi dan pencerahan. "Bukan untuk saling menghinakan keyakinan dan ajaran agama lainnya," tuturnya.
Baca Juga:
Viral YouTuber Diduga Menista Agama, MUI Marah, Polisi Turun Tangan
Kementerian Agama, lanjut Yaqut, saat ini terus berupaya mengarusutamakan penguatan moderasi beragama. Hal ini akan dilakukan kepada seluruh stakeholder, mulai dari ASN, Forum Kerukunan, termasuk juga penceramah dan masyarakat luas.
Ada empat indikator yang dikuatkan, yaitu komitmen kebangsaan, toleransi, anti kekerasan, serta penerimaan terhadap tradisi.
“Dalam konteks ceramah agama, penguatan terhadap empat indikator moderasi ini penting dan strategis agar para penceramah bisa terus mengemban amanah pengetahuan dalam menghadirkan pesan-pesan keagamaan yang selain meneguhkan keimanan umat, juga mencerahkan dan inspiratif," tutur Menteri Agama.
Sementara itu, Mabes Polri menyatakan tengah dilakukan penyelidikan laporan terhadap YouTuber Kece yang disebut melakukan penistaan agama Islam.
“Dilakukan penyelidikan,” kata Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Argo Yuwono.
Baca Juga:
Polisi Sebut Fortuner Lawan Arah & Tabrak Lari Bukan Plat Dinas Polisi
Argo mengatakan Badan Reserse Kriminal Polri sudah menerima laporan dari masyarakat terhadap Muhammad. Namun, Argo belum menjelaskan detail laporan tersebut.
Kasus ini berawal saat Muhammad Kece mengunggah video yang berisi ujaran merendahkan dan melecehkan umat Islam di kanal YouTube-nya. Di antara ucapan Muhammad Kece yang dipersoalkan, yakni dia menyebut kitab kuning yang diajarkan di pondok pesantren menyesatkan dan menimbulkan paham radikal. Selain itu, dia juga menyebut ajaran Islam dan Nabi Muhammad SAW tidak benar sehingga harus ditinggalkan.
"Karena memang Muhammad Bin Abdullah ini pengikut jin," ujarnya dalam tayangan di akun YouTube Muhammad Kece berjudul 'Kitab Kuning Membingungkan' yang diunggah pada 19 Agustus 2021.
YouTuber Muhammad Kece membela diri atas unggahan di channel YouTube-nya. "Baik, tema kali ini adalah Muhammad Kece dikecam oleh MUI, kenapa MUI sampai mengecam?" kata Muhammad Kece di channel YouTube-nya.
Baca Juga:
Dilaporkan Menista Agama, YouTuber Kece: Polisi Harus Lindungi Saya
"Saya dapat informasi Muhammad Kece dikecam, channel Muhammad Kece dikecam oleh MUI gara-gara mengatakan Muhammad dekat dengan jin. Nah, ini dia ayatnya, saya akan bentangkan ayatnya yang membuat Muhammad Kece dikecam MUI. Nah, ini dia," ujarnya.
"Oh, ini rupanya Alquran tidak boleh diterjemahkan, makanya MUI mengecam Muhammad Kece, MUI mengecam gara-gara ini ditampilkan di publik," ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Abdul Muiz Ali, meminta polisi menangkap M Kece. Sebab telah nyata menista agama Islam.
"Beredarnya video M Kece melalui kanal YouTube telah nyata-nyata menistakan agama Islam. Selain M Kece, ada beberapa orang teman obrolannya juga menistakan agama Islam," kata Abdul Muiz.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News