Begini Nasib 6 Polisi Pengikut Irjen Ferdy Sambo: 2 Sudah Dipecat, 4 Tunggu Giliran

  • Arry
  • 3 Sep 2022 17:30
Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Ferdy Sambo(humas/polri.go.id)

Kasus penembakan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat terus bergulir. Kasus ini pun telah membuat sejumlah anggota polisi dipecat karena melanggar kode etik.

Terakhir, polisi sudah menetapkan tujuh polisi sebagai tersangka obstruction of justice atau upaya menghalangi pengusutan kasus kematian Brigadir J. Salah satu tersangka adalah Irjen Ferdy Sambo.

Keenam polisi lainnya yang sudah menjadi tersangka adalah:

1. Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri
2. Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri
3. AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
4. Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
5. Kompol Chuk Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
6. AKP Irfan Widyanto selaku mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.

Baca juga
Korban Rekayasa Irjen Sambo Bertambah: 63 Polisi Diperiksa, 35 Diduga Langgar Etik

Para tersangka diduga terlibat dalam pengerusakan atau penambahan barang bukti CCTV di TKP kematian Brigadir J.

Peran mereka adalah: Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, dan Agus Nurpatria disebut sebagai pihak yang menyuruh melakukan atau memindahkan CCTV dan perbuatan lainnya.

Sementara Kompol Baiquni, Kompol Chuck Putranto, dan AKBP Arif Rahman melakukan pemindahan, transmisi, dan melakukan perusakan. Sementara, tersangka Irfan Widyant berperan melakukan penggantian DVR CCTV.

Mereka dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE.

Kemudian Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Selain jeratan pidana, para tersangka juga harus menghadapi sidang kode etik Polri (KKEP).


Selanjutnya Ferdy Sambo, dan dua Kompol sudah dipecat >>>

 

Dari sidang etik, Irjen Ferdy Sambo sudah dinyatakan melanggar kode etik. Majelis menyatakan mantan Kadiv Propam Polri itu dipecat sebagai anggota Polri.

"Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri yang memimpin sidang etik Ferdy Sambo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 25 Agustus 2022.

Sanksi ini juga diberikan kepada polisi lain yanhg ikut dalam skenario Ferdy Sambo menghilangkan hingga menghalangi pengusutan kasus tewasnya Brigadir J.

Dari enam polisi yang menjadi tersangka, sudah dua yang menjalani sidang kode etik. Pertama adalah Kompol Kompol Chuck Putranto.

Baca juga
Ikuti Ferdy Sambo Halangi Penyidikan Kasus Brigadir J, Kompol Chuck Putranto Dipecat

Sidang etik kepada Kompol Chuck digelar pada 1 September 2022. Hasilnya, Kompol Chuck Putranto dipecat dari anggota Polri dan saksi administrasi penempatan khusus selama 24 hari di Biro Provos Polri.

"(Kompol Chuck disanksi) Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo.

Pada Jumat, 2 September, Polri juga kembali menyidang satu tersnagka lainnya, yakni Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

Sidang etik dipimpin Wairwasum Polri Irjen Pol Tornagogo Sihombing. Sidang berlangsung sekitar 12 jam.

Baca juga
Brigjen Hendra Kurniawan, Sosok yang Terseret dalam Kasus Tewasnya Brigadir J

Hasilnya, Kompol Baiquni juga dipecat sebagai anggota Polri. Selain itu, dia juga mendapatkan sanksi penempatan khusus selama 23 hari di Biro Provos Polri.

Atas putusan pemecatan tersebut, baik Kompol Chuck dan Kompol Baiquni mengajukan perlawanan.

“Yang bersangkutan pengajuan banding itu hak yang bersangkutan,” tegas Dedi.

Sidang etik kepada polisi perintang penyidikan kasus Brigadir J tidak berhenti. Empat tersangka lainnya akan disidang pada pekan depan.

Keempat tersangka yang bakal disidang etik itu adalah Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.

Selain itu, Polri juga masih mengusut keterlibatan dari 28 personel Polri lainnya. Namun, sidang akan dilakukan setelah Polri menyelesaikan sidang terhadap 6 personel ini.

“Selesai nanti yang terkait obstruction of justice baru sisanya (disidangkan). Dari 35 orang kalau dikurangi 7 kan masih 28 orang,” kata Dedi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait