Dari sidang etik, Irjen Ferdy Sambo sudah dinyatakan melanggar kode etik. Majelis menyatakan mantan Kadiv Propam Polri itu dipecat sebagai anggota Polri.
"Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri yang memimpin sidang etik Ferdy Sambo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 25 Agustus 2022.
Sanksi ini juga diberikan kepada polisi lain yanhg ikut dalam skenario Ferdy Sambo menghilangkan hingga menghalangi pengusutan kasus tewasnya Brigadir J.
Dari enam polisi yang menjadi tersangka, sudah dua yang menjalani sidang kode etik. Pertama adalah Kompol Kompol Chuck Putranto.
Baca juga
Ikuti Ferdy Sambo Halangi Penyidikan Kasus Brigadir J, Kompol Chuck Putranto Dipecat
Sidang etik kepada Kompol Chuck digelar pada 1 September 2022. Hasilnya, Kompol Chuck Putranto dipecat dari anggota Polri dan saksi administrasi penempatan khusus selama 24 hari di Biro Provos Polri.
"(Kompol Chuck disanksi) Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo.
Pada Jumat, 2 September, Polri juga kembali menyidang satu tersnagka lainnya, yakni Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
Sidang etik dipimpin Wairwasum Polri Irjen Pol Tornagogo Sihombing. Sidang berlangsung sekitar 12 jam.
Baca juga
Brigjen Hendra Kurniawan, Sosok yang Terseret dalam Kasus Tewasnya Brigadir J
Hasilnya, Kompol Baiquni juga dipecat sebagai anggota Polri. Selain itu, dia juga mendapatkan sanksi penempatan khusus selama 23 hari di Biro Provos Polri.
Atas putusan pemecatan tersebut, baik Kompol Chuck dan Kompol Baiquni mengajukan perlawanan.
“Yang bersangkutan pengajuan banding itu hak yang bersangkutan,” tegas Dedi.
Sidang etik kepada polisi perintang penyidikan kasus Brigadir J tidak berhenti. Empat tersangka lainnya akan disidang pada pekan depan.
Keempat tersangka yang bakal disidang etik itu adalah Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.
Selain itu, Polri juga masih mengusut keterlibatan dari 28 personel Polri lainnya. Namun, sidang akan dilakukan setelah Polri menyelesaikan sidang terhadap 6 personel ini.
“Selesai nanti yang terkait obstruction of justice baru sisanya (disidangkan). Dari 35 orang kalau dikurangi 7 kan masih 28 orang,” kata Dedi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News