Penyelidikan kecelakaan maut truk kontainer di depan SDN Kota Baru II dan III, Bekasi, tengah dilakukan. Pengusutan dilakukan juga Komite Nasional Keselamatan Transportasi atau KNKT.
Berdasarkan investigasi KNKT, ada sejumah fakta baru dalam kecelakaan maut yang menyebabkan 33 orang jadi korban itu.
Berikut fakta-fakta baru kecelakaan maut truk kontainer di Bekasi:
1. Truk layak jalan
KNKT menyatakan tidak ada masalah pada sistem pengereman truk kontainer itu. Truk pun dinyatakan layak jalan.
"Tadi kami melakukan pemeriksaan kendaraan. Dari hasil pemeriksaan, semua sistem rem bekerja bagus tidak ada kerusakan sama sekali," kata investigator KNKT, Ahmad Wildan.
"Secara keseluruhan layak jalan dan tidak ada masalah dalam pengereman," ujarnya.
Baca juga
4 Fakta Terbaru Kecelakaan Maut Truk Kontainer di Bekasi: Korban 33 Orang
2. Kelebihan Muatan 200 persen.
KNKT menemukan bukti sementara, truk kontainer kelebihan muatan hingga 200 persen. Truk diketahui membawa muatan besi dengan beton seberat 55 ton.
"Overload 200 persen lebih," kata Ahmad Wildan.
"Berdasarkan data kendaraan daya motor 191 Kw dibagi 5,5 sama dengan 34,72 ton. Jadi daya motor hanya mampu mengakomodasi beban maksimal berat kendaraan dan muatannya sebesar kurang lebih 35 ton," kata dia.
"Sementara berdasarkan struk timbangan yang ditemukan kendaraan berat keseluruhan 70,560 ton dengan berat muatan 55,090 ton. Ini sudah jauh melampaui dari kemampuan mesin," lanjutnya.
Baca juga
Update Kecelakaan Maut Truk Kontainer di Bekasi: Korban Jadi 33, 10 Tewas, 4 Anak SD
3. Truk kontainer pakai gigi 7
KNKT menemukan bukti, sopir kebingungan karena salah jalan. Kontainer itu sedianya bakal dibawa ke Surabaya dengan menggunakan Tol Bekasi Barat. Namun, sopir salah jalan dan masuk ke jalan arah Kranji.
"Pengakuan pengemudi tidak mengantuk, dia hanya bingung sehingga menurun kewaspadaan karena salah jalan," kata Ahmad Wildan.
"Dia mengalami distraction, artinya mengalami kebingungan. Pengemudi salah jalan, rencana mau ke Surabaya dari Narogong seharusnya masuk ke Tol Bekasi Barat malah masuk ke Kranji," imbuhnya.
"Dia posisi lagi cari tempat berputar, mau gigi tiga malah masuk gigi tujuh. Salah mindahin gigi kata dia," ujarnya.
"Hasil pemeriksaan pengemudi, dia mengatakan pengemudi menggunakan gigi 7 saat turunan, sedangkan muatannya besi seberat 55 ton, sehingga dengan muatan tersebut tidak memungkinkan untuk dilakukan pengereman. Gaya pengereman tidak bisa mengakomodasi muatan tersebut," jelasnya.
"Saya tanya ada masalah di dalam pengereman, dia bilang bisa ngerem, tapi nggak pakem karena beratnya terlalu berlebihan terus pakai gigi tujuh," imbuhnya.
Baca juga
Kecelakaan Maut Kontainer Tabrak Rombongan Anak SD di Bekasi, Ini Kronologinya
4. Sopir kini jadi tersangka
Polisi kini telah menetapkan sopir kontainer maut itu sebagai tersangka. Sopor berinisial AS berusia 30 tahun itu pun langsung ditahan.
"Statusnya sudah jadi tersangka. Posisi sekarang sudah ditahan di Polres," kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki.
"Kasus dari awal sudah ditangani kita. (Dijerat) Pasal 310 ayat 4," ujarnya.
Artikel lainnya
- Chelsea dan Manchester United Jadi Tim Liga Inggris Terboros di Bursa Transfer
- Artis Jefri Nichol Ralat Soal Anak Ferdy Sambo Ribut di Klub Malam
- Promo Indomaret Hanya 3 Hari 2-4 September 2022: Minyak Goreng 2 Liter Rp27.500
- Geger Komentar Jefri Nichol Soal Anak Ferdy Sambo: Biasa Ribut di Club Malam
- 4 Kisah Hantu Legendaris di Bandung, dari Kampus hingga Ambulans
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News