Kementerian Perhubungan merilis syarat naik pesawat terbaru. Aturan ini beralku mulai 29 Agustus 2022.
Syarat naik pesawat terbaru ini merujuk pada Surat Edaran (SE) Nomor 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). SE diteken pada 26 Agustus 2022.
Mengacu pada aturan tersebut, calon penumpang pesawat tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR maupun antigen. Namun, penumpang wajib sudah disuntik vaksin booster.
Selain itu, penumpang pesawat juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dalam bepergian.
Baca juga
Syarat Baru Naik Kereta Api dan Pesawat: Tak Perlu Antigen atau PCR, Wajib Booster
Berikut syarat naik pesawat terbaru:
- Penumpang Berusia 18 tahun ke Atas. Penumpang dalam kategori ini wajib sudah menerima vaksin dosis ketiga (booster).
- WNA berusia 18 tahun dan berasal dari Perjalanan Luar Negeri wajib mendapatkan vaksin kedua.
- Penumpang berusia 6--17 tahun wajib sudah divaksin dosis kedua.
- Usia 6-17 Tahun dari Perjalanan Luar Negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.
- Penumpang berumur di bawah 6 tahun tidak wajib booster. Namun, mereka wajib didampingi wali yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi COVID-19.
- Komorbid atau belum divaksin karena kesehatan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen. Tapi, penumpang dalam kategori ini diharuskan melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.
Artikel lainnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News