Polri akan menggelar rekonstruksi ulang pembunuhan Brigadir J. Reka ulang akan dilakukan di rumah Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa, 30 Agustus 2022.
Sebelum reka ulang dilakukan, Komnas HAM mengungkapkan sejumlah pengakuan terkait pembunuhan Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Hutabarat.
"Dia mengakui dua hal, pertama dia adalah otak dari pembunuhan saudara Yosua, itu poinnya," kata Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, di Jakarta, Senin, 29 Agustus 2022.
"Kita tanya kenapa Karena dia marah karena sesuatu yang menurut dia perbuatan yang tidak senonoh yang dilakukan Yosua terhadap istrinya, itu versi dia. Tetapi yang jelas dia mengakui dia otak pembunuhan, dia yang merancang," ujarnya.
"Kedua terkait dengan obstruction of justice, dia juga akui, 'saya yang menyusun skenarionya dan saya yang memerintahkan' tindakan-tindakan pengubahan TKP," jelas Taufan.
Baca juga
Hotman Paris Komentari Kasus Ferdy Sambo: Bukan Pembunuhan Berencana
Taufan menjelaskan, perintah pengubahan TKP itu meliputi penghilangan barang bukti seperti perusakan CCTV, sampai pembuatan skenario adanya baku tembak antara Brigadir J dengan Bharada E yang ditengarai pelecehan terhadap Istrinya di rumah Kompleks Perumahan Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat, 8 Juli 2022.
Perintah Sambo lainnya adalah memerintahkan Bripka RR, KM, sampai Bharada E untuk kemudian terlibat dalam penembakan Brigadir J usai mendengar kabar pelecehan yang dialami Istrinya.
"Memerintahkan mereka untuk menjalankan tugas-tugas tertentu yang nanti akan dilakukan di TKP di Duren Tiga itu, mengeksekusi Yosua karena dianggap sudah melakukan kesalahan terhadap istri dan keluarganya. Itu dilakukan," jelasnya.
Baca juga
Ferdy Sambo Akan Hadir dengan Baju Tahanan Saat Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J
Taufan menjelaskan, Sambo juga memerintahkan petugas membersihkan barang-barang di lokasi kejadian usai penembakan terhadap Brigadir J.
"Setelah itu juga melakukan disinformasi kepada publik dan terus mengundang orang-orang seolah-olah dia terzalimi, setelah itu tentu dibantu banyak pihak dan sedang didalami Mabes Polri di dalam kita sebut obstruction of justice itu," katanya.
Ferdy Sambo bersama istrinya, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.
Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsidair Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 dan 6 KUHP. Ancaman pidananya maksimal hukuman mati.
Selain itu, Ferdy Sambo kini juga telah dipecat dari kepolisian. Namun, mantan Kadiv Propam Polri itu melakukan perlawanan dengan mengajukan banding atas putusan pemecatan.
Artikel lainnya
- 6 Praktik Perdukunan yang Sangat Ditentang Rasulullah SAW
- Hasil Liga 1: PSM Bantai Persib 5-1, Luis Milla Batal Debut
- Marshel Widianto dan Celine Evangelista Kompak Unggah Foto Buku Nikah, Akan Menikah?
- Resep Asinan Buah, Nikmat dan Menyegarkan
- Hasil Sepak Bola: Barcelons-Madrid Pesta Gol, AC Milan, Spurs Ciamik
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News