Komnas HAM menguak pemeriksaan Putri Candrawathi. Menurutnya, istri Irjen Ferdy Sambo itu mengakui disuruh mengubah keterangan terkait lokasi dugaan pelecehan yang diterimanya.
Putri mengakui, awalnya kasus dugaan pelecehan seksual terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga pada 8 Juli 2022. Namun, belakangan kisah itu diubah.
"Ya di laporan pertama juga sebenarnya tidak secara persis dia mengatakan itu (kekerasan seksual) ya, terutama, karena dia bilang sebetulnya yang terjadi itu di Magelang. 'Saya disuruh untuk mengakui kejadian itu terjadi di Duren Tiga'," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik di Jakarta, Senin, 29 Agustus 2022.
Namun Taufan tidak menjelaskan siapa sosok yang menyuruh Putri mengubah keterangan soal lokasi pelecehan tersebut.
Baca juga
Bantah Terlibat Pembunuhan Brigadir J, Putri Tegaskan Korban Pelecehan di Magelang
Menurut Taufan, dugaan pelecehan seksual tersebut juga belum jelas. Polri, lanjutnya, harus mencari fakta pembanding untuk memperjelas soal motif pelecehan terhadap Putri Candrawathi itu.
"Kan kesimpangsiuran ini harus diluruskan dengan mencari fakta yang sebenarnya seperti apa. Saya tidak mau terulang lagi seperti yang di Duren Tiga, telah membuat kehebohan banyak pihak tapi ternyata orang yang bersangkutan saja mengatakan 'Saya cuma disuruh mengakui saja di Duren Tiga sebetulnya peristiwanya di Magelang'. Nanti jangan-jangan dikejar lagi beda lagi kan gitu," katanya.
"Makanya saya kira tugas penyidik saat ini mendalami dan mencari bukti-bukti selain keterangan," ujarnya.
Baca juga
Soal Brigadir J Lakukan Pelecehan Seksual, Kabareskrim: Kecil Kemungkinannya
Menurutnya, jika motif pelecehan seksual tidak dapat dibuktikan, maka penyidikan harusnya difokuskan pada pembuktian skenario pembunuhan berencana terhadap brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Kalau itu tidak bisa, maka saya kira tidak menjadi penting lagi itu, yang penting adalah membuktikan hubungan antara satu peristiwa di mana Ferdy Sambo memerintahkan beberapa anak buahnya untuk mengeksekusi saudara Yosua," katanya.
Putri Candrawathi merupakan satu dari lima tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Dia menjadi tersangka bersama suaminya, Irjen ferdy Sambo, Bharada E alias Bharada Richard Eliezer, Bripka RR alias Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsidair Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 dan 6 KUHP. Ancaman pidananya maksimal hukuman mati.
Artikel lainnya
- Resep Asinan Buah, Nikmat dan Menyegarkan
- Viral Warga Belanja di Indomaret Rp5.000, tapi Disuruh Bayar Parkir Rp15.000
- BEM Menyoal Harta Rektor UI Melonjak Rp35 Miliar Dalam 3 Tahun, Ini Rinciannya
- Hasil Sepak Bola: Barcelons-Madrid Pesta Gol, AC Milan, Spurs Ciamik
- Cetak Rekor, Manchester United Dikabarkan Daratkan Striker Ajax Antony Rp1,4 Triliun
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News