Polri menyatakan akan menggelar rekonstruksi pembunuhan Brigadir J. Reka ulang itu digelar di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Selasa, 30 Agustus 2022.
Seluruh tersangka yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf akan dihadirkan dalam rekonstruksi itu.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi menyatakan, seluruh tersangka akan mengenakan rompi tahanan saat reka ulang tersebut.
"Empat tersangka berstatus tahanan akan menggunakan baju tahanan," kata Andi Rian di Jakarta, Senin, 29 Agustus 2022.
Baca juga
Kubu Brigadir J Sebut Pertengkaran Ferdy Sambo-Putri di Magelang Gegara Wanita Lain
Namun, untuk tersangka Putri Candrawathi tidak mengenakan baju tahanan. "PC bukan tahanan," kata Andi.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya menegaskan, rekonstruksi akan dilakukan secara transparan.
Baca juga
Potret Cicilia Pinontoan, Sosok Pramugari yang Masuk Bagan Konsorsium Sambo
"Semuanya transparan tidak ada yang kita tutupi. Kita proses sesuai dengan fakta dan itu janji kita," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit pada Ahad, 28 Agustus 2022.
Meski demikian, Sigit tak membeberkan soal reka ulang tersebut.
"Itu teknis ya itu, biar diserahkan ke penyidik. Yang penting saya doakan kalau kita semua tetap seperti komitmen kita," kata Listyo.
Selanjutnya Bharada E bakal dikonfrontir dengan Ferdy Sambo saat reka ulang >>>
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo memastikan, seluruh tersangka bakal dihadirkan saat reka ulang di rumah Ferdy Sambo. Termasuk mempertemukan langsung Bharada E dan Ferdy Sambo.
"Info dari penyidik gitu," kata Dedi.
Menurut Dedi, kehadiran Bharada E alias Bharada Richard Eliezer untuk membuat persitiwa ini menjadi lebih terang. "Agar JPU mendapat gambaran fakta di TKP," ucap dia.
Baca juga
Disebut Punya Hubungan dengan Irjen Ferdy Sambo, AKP Rita: Siap Klarifikasi
Menurut Dedi, rekonstruksi itu akan dilakukan di Duren Tiga terlebih dahulu. Belum ke lokasi lain. "Infonya fokus di Duren 3 dahulu. Nanti nunggu selasa saja," ujarnya.
Selain mengundang jaksa, Tim Khusus Polri juga akan menghadirkan Komnas HAM dan Kompolnas saat reka ulang.
"Segala prosesnya untuk menjaga transparansi kemudian objektivitas, maka ada pengawasan eksternal," ujarnya.
Dalam kasus ini, Timsus Polri sudah menjerat lima tersangka. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E alias Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka RR alias bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsidair Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 dan 6 KUHP. Ancaman pidananya maksimal hukuman mati.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News